Perbup Tarif Angdes Ditetapkan

Selasa 24-09-2013,15:15 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

AMEN, BE - Setelah pengemudi angkutan desa melakukan demo ke Dinas Pariwisata Kebudayaan dan Perhubungan beberapa waktu lalu, akhirnya peraturan bupati tentang penetapan ongkos angkutan umum di wilayah Lebong dikeluarkan Pemda Lebong. Keputusan itu ditetapkan dalam Perbup Nomor 30 tahun 2013. Kepala Disparbudhub Lebong. HM Taufik Andary MPd kepada wartawan kemarin mengatakan, ongkos angkutan desa ditetapkan yakni Terminal Muara Aman ke Suka Marga dan Payambik Rp 2500, terminal ke Muara Ketayu dan Embong Panjang Rp 3500, Sukabumi dan Limaupit menjadi Rp 4 ribu. Terminal ke Magelang Baru dan Ujung Tanjung Rp 5 ribu, terminal ke Talang Leak, Pungguk Pedaro Rp 6 ribu. Terminal ke Karang Dapo Atas atau bawah menjadi Rp 6500. Terminal ke Turan Lalang dari Rp 6 ribu menjadi Rp 8 ribu. Dari terminal ke Mubai, Taba Anyar,dan Tes menjadi Rp 9 ribu,\" papar Taufik. Selain itu, untuk tarif dari terminal ke Kota Donok dan Sukasari Rp 13 ribu, terminal ke Talang Ratu menjadi Rp 14 ribu. Terminal ke Rimbo Pengadang Rp 15 ribu, terminal ke Air Dingin menjadi Rp 18 ribu. Terminal ke Tapus dan Suka Negeri menjadi Rp 23 ribu. Terminal ke Semelako dan Karang Anyar Rp 6 ribu. \"Sementara itu tarif khusus anak sekolah, bagi murid TK/SD masih tetap Rp 1000, pelajar SLTP/SLTA Rp 2000. Naik turun penumpang jarak dekat antar desa Rp 3 ribu. Ojek roda tiga jarak dekat Rp 2500, Ojek roda tiga luar kota Rp 3500,\" kata Taufik. Ditambahkan, besaran tarif angkutan tersebut mengalami kenaikan sekitar 25 persen yang disesuaikan jarak jauh -dekat. Dasar kenaikan tarif angkutan tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 18 tahun 2013 tentang penyesuaian Harga BBM dan Permenhub nomor 64 tahun 2013 tentang Tarif Dasar Batas Atas dan Batas Bawah Angkutan Penumpang Kelas Ekonomi di Jalan dengan Mobil Bus Umum dan Angkutan Penumpang Umum Perdesaan. \"Terhitung sejak Perbup tersebut turun tertanggal 17 September, maka akan mulai diberlakukan,\" pungkasnya.(777)

Tags :
Kategori :

Terkait