7 Warga Terjaring Razia Yustisi

Rabu 31-10-2012,10:48 WIB

CURUP, BE – Kartu Tanda Penduduk (KTP) ternyata sangat penting sebagai identitas diri terhadap warga pada saat bepergian. Buktinya, 7 warga terjaring razia Yustisi, dalam penertiban yang dilakukan Bagian Administrasi Hukum Setdakab Rejang Lebong (RL) beserta Tim Gabungan Aparatur Keamanan yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja, Polres RL, Kodim 0409 RL, Kejaksaan Negeri Curup dan Pengadilan Tinggi Curup Selasa dini hari (30/10). Uniknya, satu dari tujuh warga tanpa kartu identitas itu merupakan staf karyawan perusahaan besar yang bergerak di bidang pertambangan mineral yang tengah beroperasi di Kecamatan Kota Padang, Rejang Lebong. “Ketujuh warga ini tidak seluruhnya asli warga Rejang Lebong, ada juga yang berasal dari Bengkulu, bahkan Banda Aceh,” ujar Kepala Kantor Sat Pol PP RL, Drs Rektor Vande Armanda kepada wartawan usai operasi Yustisi. Tujuh warga yang diamankan tersebut, diantaranya Th (29) warga Simpang Lebong Kecamatan Curup, Rm (21) warga Kelurahan Sawah Baru Kecamatan Curup Utara, Fd (23) warga Desa Pahlawan Kecamatan Curup Utara. “Mereka bertiga kita amankan di salah satu tempat hiburan malam ternama di wilayah Kecamatan Curup,” ujar Rektor. Sementara, Ti (31) dan Rk (25) warga Kota Bengkulu serta Pr (21) warga Gajah Mada Kecamatan Curup dan Em (43) warga Banda Aceh berhasil diamankan di salah satu penginapan di lokasi objek wisata Danau Mas Harun Bastari (DMHB) Kecamatan Selupu Rejang. “Saat kita amankan, kedua pasangan ini sedang berada di dalam kamar. Kesemuanya, tidak bisa menunjukan kartu identitas saat ditanya petugas kita,” tegas Rektor. Semua warga yang terjaring Yustisi, selanjutnya digelandang ke kantor Pemkab Rejang Lebong untuk selanjutnya dimintai data dan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan serupa di kemudian hari. “Jika mereka terbukti kembali mengulangi perbuatan tersebut maka berkas mereka akan kita ajukan ke Pengadilan Negeri Curup sesuai pelanggaran Perda yang mereka lakukan,” tegas Rektor. Terkait kegiatan tersebut, Kepala Bagian Hukum Setdakab Rejang Lebong Maulana SH melalui Kasubag Perundang-undangan, Indra Jaya SH mengatakan operasi Yustisi ini merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan oleh Jajaran Pemkab Rejang Lebong sebagai upaya penegakan Peraturan Daerah (Perda) RL. “Mereka dinilai telah melanggar Perda Nomor 10 Bab IV pasal 8 tahun 1987 jo Perda nomor 24 tahun 2005. Setelah diambil datanya, mereka semua kita kembalikan ke rumah masing-masing,” tegas Indra. Pantauan wartawan, dalam pelaksanaan operasi Yustisi tersebut, Tim Gabungan di bagi menjadi 3 regu yang menjalankan operasi di 2 wilayah. Diantaranya, tim I melaksanakan operasi di tempat-tempat hiburan dan penginapan di seputar Kecamatan Curup. Sedangkan Tim II menjalankan operasi di tempat-tempat lokasi wisata di kecamatan Selupu Rejang Yang diduga kerap dijadikan sebagai lokasi perbuatan Asusila. (999)

Tags :
Kategori :

Terkait