MUKOMUKO, BE – Pemda Mukomuko mengingatkan semua kades / lurah se Kabupaten Mukomuko supaya tetap melindungi hak – hak warganya. Diantaranya berkenaan dengan penguasaan tanah apabila dalam penegasan batas ditemukan ada warga yang domisilinya berubah atau pindah. “ Wajib kades/ lurah melindungi hak – hak kepemilikannya serta memfasilitasi pengurusan administrasi,” demikian Kabag Administrasi Pemerintahan Setdakab, Badi Uzaman. Contohnya seorang warga desa A punya tanah dengan luas sekitar 2 hektar. Dikarenakan ada penegasan wilayah administrasi bahwa lokasi tanah itu masuk di desa B. Artinya pemiliknya tetap hanya pengurusan administrasinya saja yang berbeda dan dikeluarkan kades / lurah setempat dan perpanjangan tangan pemerintahan itu wajib melindungi hak kepemilikan warga yang bersangkutan. Dari 15 kecamataan dan 148 desa / 3 kelurahan masih banyak batas antar desa dan kecamatan yang belum dipasang patok atau penegasan wilayah administrasi. Meskipun demikian, lanjut Badi, pihaknya terus berupaya melakukan pemasangan patok antar desa/ kelurahan dan kecamatan, walaupun dilakukan secara bertahap yang dikarenakan keterbatasan anggaran. “Perlu anggaran yang cukup besar melakukan penegasan batas ataupun pemasangan patok. Yang di prioritaskan berdasarkan anggaran yang tersedia dipasang patok itu beberapa desa yang rentan sering berpolemik,” katanya. (900)
Kades Wajib Lindungi Hak Warganya
Jumat 20-09-2013,18:37 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :