BENGKULU, BE - Permintaan Wafa Abdullah, seorang calon anggota DPD yang tidak memenuhi syarat (TMS) soal pemberian kesempatan untuk melengkapi kekurangan dukungannya, tak digubris Bawaslu dan KPU RI. Ini terbukti, sudah 3 minggu surat itu dilayangkan, namun hingga saat ini belum ada balasan dari penyelenggara Pemilu tersebut. \"Sampai sekarang kami belum menerima surat balasan dari Bawaslu atau KPU RI terkait permintaan Wafa Abdulah, diterima atau diotolak kami juga belum tahu,\" kata Juru Bicara KPU Provinsi Bengkulu, Zainan Sagiman SH, kemarin. Menurutnya, sebelum ada surat dari Bawaslu atau KPU RI, pihaknya tidak akan melakukan upaya apapun, meskipun Wafa terus mendesak menginginkan kepastian tentang permintaannya. Zainan juga mengaku pihaknya tidak bisa berbuat terlalu jauh untuk membantu Wafa, karena KPU Provinsi hanya menjalankan instruksi atau keputusan KPU RI. \"Kami tidak bisa berbuat apa, kecuali hanya menunggu surat dari KPU atau Bawaslu RI,\" sampainya. Sementara itu, Wafa mengancam akan melaporkan masalah tersebut ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), jika suratnya belum juga dibalas hingga akhir bulan ini. \"Untuk saat ini kita tunggu dulu, jika tidak juga ada balasan hingga 10 hari ke depan, maka mau tidak mau masalah ini akan saya bawa ke DKPP,\" ancamnya. Menurutnya, menggugat ke DKPP merupakan jalan terbaik. Karena KPU dan Bawaslu RI dinilainya tidak profesional dengan tidak memberikan kesempatan yang sama kepada calon yang belum memenuhi syarat. \"Pada awalnya saya sudah menerima keputusan KPU, karena dukungan saya yang memang kurang dari 2000. Namun persoalannya KPU RI kembali memberikan kesempatan kepada Syaiful Anwar Bachsin, dan secara otomatis saya juga menginginkan kesempatan itu karena saya dan Syaiful merupakan calon yang sama-sama pernah dicoret,\" terangnya. Kendati demikian, Wafa mengakui dirinya memang tidak melakukan gugatan setelah dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh KPU Provinsi pada 5 Juni 2013 lalu. Sedangkan Syaiful langsung menggugat ke Bawaslu RI. Meski begitu, menurutnya mengugat atau tidak bukan persoalan. Jika KPU memberikan kesempatan kepada calon lain, maka kesempatan itu juga harus diberikan kepada calon yang lainnya. \"Bisa dikatakan melanggar HAM jika KPU tidak mengubris permohonan saya,\" tukasnya.(400)
Permintaan Wafa Tak Digubris
Jumat 20-09-2013,10:15 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 03-05-2026,17:29 WIB
Demon - Gilang Pimpin AJI Bengkulu 2026-2029
Minggu 03-05-2026,18:30 WIB
Tegas! Bupati Seluma Warning Perusahaan yang Bandel Soal Limbah dan Akan Ditindak Tanpa Kompromi
Minggu 03-05-2026,18:50 WIB
Aniaya Mahasiswa, Wakil Rektor III Universitas Swasta di Bengkulu Jadi Tersangka
Minggu 03-05-2026,17:39 WIB
Lakukan Penyalahgunaan LPG Subsidi, 2 Tersangka Berhasil Diamankan
Minggu 03-05-2026,17:49 WIB
Kapolda Bengkulu Tinjau Lokasi Rencana Pembangunan Polsek dan Gedung Satpas di Bengkulu Utara
Terkini
Minggu 03-05-2026,22:56 WIB
Gerakan Ekonomi Rakyat, Gubernur Helmi Akan Gelar Event Semarak Merah Putih
Minggu 03-05-2026,22:51 WIB
Alami Cidera dan Komplikasi Jantung, Tiga Jemaah Haji Bengkulu Dirawat
Minggu 03-05-2026,21:06 WIB
Polsek Selupu Rejang Gelar Razia Sajam dan Senpi
Minggu 03-05-2026,19:33 WIB
Pemkot Bengkulu Percepat Penataan Pantai Panjang, Wujudkan Kawasan Wisata Tertib dan Nyaman
Minggu 03-05-2026,19:30 WIB