BENGKULU, BE - Permintaan Wafa Abdullah, seorang calon anggota DPD yang tidak memenuhi syarat (TMS) soal pemberian kesempatan untuk melengkapi kekurangan dukungannya, tak digubris Bawaslu dan KPU RI. Ini terbukti, sudah 3 minggu surat itu dilayangkan, namun hingga saat ini belum ada balasan dari penyelenggara Pemilu tersebut. \"Sampai sekarang kami belum menerima surat balasan dari Bawaslu atau KPU RI terkait permintaan Wafa Abdulah, diterima atau diotolak kami juga belum tahu,\" kata Juru Bicara KPU Provinsi Bengkulu, Zainan Sagiman SH, kemarin. Menurutnya, sebelum ada surat dari Bawaslu atau KPU RI, pihaknya tidak akan melakukan upaya apapun, meskipun Wafa terus mendesak menginginkan kepastian tentang permintaannya. Zainan juga mengaku pihaknya tidak bisa berbuat terlalu jauh untuk membantu Wafa, karena KPU Provinsi hanya menjalankan instruksi atau keputusan KPU RI. \"Kami tidak bisa berbuat apa, kecuali hanya menunggu surat dari KPU atau Bawaslu RI,\" sampainya. Sementara itu, Wafa mengancam akan melaporkan masalah tersebut ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), jika suratnya belum juga dibalas hingga akhir bulan ini. \"Untuk saat ini kita tunggu dulu, jika tidak juga ada balasan hingga 10 hari ke depan, maka mau tidak mau masalah ini akan saya bawa ke DKPP,\" ancamnya. Menurutnya, menggugat ke DKPP merupakan jalan terbaik. Karena KPU dan Bawaslu RI dinilainya tidak profesional dengan tidak memberikan kesempatan yang sama kepada calon yang belum memenuhi syarat. \"Pada awalnya saya sudah menerima keputusan KPU, karena dukungan saya yang memang kurang dari 2000. Namun persoalannya KPU RI kembali memberikan kesempatan kepada Syaiful Anwar Bachsin, dan secara otomatis saya juga menginginkan kesempatan itu karena saya dan Syaiful merupakan calon yang sama-sama pernah dicoret,\" terangnya. Kendati demikian, Wafa mengakui dirinya memang tidak melakukan gugatan setelah dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh KPU Provinsi pada 5 Juni 2013 lalu. Sedangkan Syaiful langsung menggugat ke Bawaslu RI. Meski begitu, menurutnya mengugat atau tidak bukan persoalan. Jika KPU memberikan kesempatan kepada calon lain, maka kesempatan itu juga harus diberikan kepada calon yang lainnya. \"Bisa dikatakan melanggar HAM jika KPU tidak mengubris permohonan saya,\" tukasnya.(400)
Permintaan Wafa Tak Digubris
Jumat 20-09-2013,10:15 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 29-06-2026,16:48 WIB
Prabowo Bersih-Bersih BUMN: Selamat Tinggal Penggerogot Uang Negara!
Senin 29-06-2026,14:48 WIB
Bayar PBB Kini Lebih Praktis, Bapenda Kota Bengkulu Hadirkan Layanan Pembayaran Lewat Mobile Banking
Senin 29-06-2026,14:12 WIB
Ditinjau Dirjen Cipta Karya Chandra Situmorang, Pemkot Bengkulu Tegaskan Dukung Penuh Penataan DDTS
Senin 29-06-2026,14:39 WIB
Bocah 9 Tahun Nyaris Diculik di Kepahiang, Lolos dari Kebun Kopi Saat Motor Pelaku Pecah Ban
Senin 29-06-2026,14:56 WIB
Kasus Cik Oboy Makin Melebar, Polisi Bongkar Aliran Dana dan Buru Dugaan Pelaku Lain
Terkini
Selasa 30-06-2026,09:08 WIB
Jangan Tebang Pohon! Perdagangan Karbon Adalah Masa Depan Ekonomi Hijau Surabaya dan Jawa Timur
Senin 29-06-2026,16:50 WIB
25 Kepala Sekolah Dilantik, Pemkab Bengkulu Utara Perkuat Mutu Pendidikan
Senin 29-06-2026,16:48 WIB
Prabowo Bersih-Bersih BUMN: Selamat Tinggal Penggerogot Uang Negara!
Senin 29-06-2026,15:37 WIB
Pemkot Bengkulu Percepat Digitalisasi PAD, Libatkan OPD hingga Lurah
Senin 29-06-2026,15:32 WIB