Pembuat SKCK Membludak

Kamis 19-09-2013,21:07 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

SELUMA TIMUR, BE- Polres Seluma, terus dipadati oleh puluhan pencari kerja. Kedatangan warga ini tidak lain hanyalah untuk mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian ( SKCK), sedikitnya 135 telah dikeluarkan oleh jajaran kepolisian polres Seluma.“Terhitung dari hari senin hingga sekarang telah 135 SKCK yang telah diterbitkan, namun pembuatan ini hanya dikenakan biaya sebesar Rp 10.000 perorangnya dan jika ada yang lebih dari Sepuluh ribu maka dapat dilaporkan,” tegas Kapolres Seluma AKBP PL Gaol SIK melalui Kabag Ops Kompol Gunar Rahadyanto SIK. Disampaiakan Gunar, iuran yang diberikan sebesar sepuluh ribu tersebut merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Ketetapan itu harus menjalankan dan mengikuti peraturan yang telah diterapkan dari pusat ini dan harus diikuti. “ Ini harus kita lakukan mengingat kita merupakan institusi yang taat peraturan pemerintah,” tegasnya Tahun ini jumlah pembuatan SKCK sedikit mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya. Pasalnya saat pendaftaran CPNS belum memerlukan SKCK. Hanya saja setelah dinyatakan lulus, barulah dibutuhkan SKCK ini. “Dipastikan ini akan terus bertambah, mengingat seluruh warga yang memiliki KTP Seluma harus membuat SKCK di Kabupaten ini kendatipun yang bersangkutan akan melamar pekerjaan di luar daerah, \" jelasnya. Menurutnya, bagi yang pernah terlibat dalam kasus hukum, SKCK akan tetap dikeluarkan, hanya saja yang membedakan dengan yang lainnya hanyalah tulisan yang ada, seperti pernah terlibat dalam kasus pencurian. Maka dalam SKCKnya akan tertulis pernah terlibat pasal 363 KUHP. “Makanya pembuatan ini berdasarkan pengantar dari kelurahan dan lingkungan pembuat SKCK sendiri,” tukasnya.b

Tags :
Kategori :

Terkait