BENGKULU, BE - Egitama Rahardja Ruslie, yang telah dibekuk Tim Kejati Bengkulu minggu depan dijadwalkan mulai menjalani pemeriksaan. Egitama tersangka dugaan kasus korupsi proyek multiyer yang sempat melarikan diri dan menjadi buronan utama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu. Pemeriksaan dilakukan setelah tersangka menunjuk penasehat hukum (PH) yang mendampinginya selama menjalani pemeriksaan. Egitama ini diyakini sebagai kunci untuk membuka kasus multiyears. Untuk mengungkap kemana saja penyimpangan dana proyek itu mengalir. \"Kemarin sudah mulai kita periksa, namun karena dia tersangka maka harus ada PH yang mendampinginya. Kita berikan waktu seminggu kepadanya untuk menentukan PH sendiri,\" jelas Kasi Penyidikkan Zulkifli kepada BE kemarin. Dijelaskan Kasidik, penyidik memberikan pilihan kepada tersangka mau menunjuk sendiri pengacaranya atau ditentukan oleh Kejaksan. Tersangka memilih menunjuk sendiri pengacaranya. Menurut Zulkifli SH, sejak ditetapkan tersangka sekitar Agustus 2012 lalu, tersangka belum pernah sekalipun menjalani pemeriksaan. Karena tersangka melarikan diri. Sebelum ditangkap, tersangka telah 3 kali dipanggil dan selalu mangkir. Akhirnya Kejati menetapkan terangka sebagai DPO. Setelah hampir sebulan lamanya barulah tersangka berhasil ditangkap. “Kemarin baru kita tanyai sekita 5 pertanyaan. Tersangka mengatakan siap memberikan keterangan. Kita lihat saja nanti keterangan tersangka seperti apa,\" ungkapnya. Saat pemeriksaan Penyidik Kejati bakal mengorek kemana saja dana penyimpangan proyek Multiyears mengalir. Termasuk ada pejabat ikut menikmatinya atau tidak. Jika ada penyidik pun mengejar berapa saja pembagian uang tersebut. Dengan begitu diketahui peran masing-masing pelaku dalam kasus korupsi tersebut. Lebih lanjut, Kasi Dik mengungkapakan saat ini tersangka telah dijebloskan ke Lapas Kelas II A Malabro Kota Bengkulu. Dengan status tahanan titipan jaksa. Siapa saja yang ingin mengunjungi tersangka haru melalui izin dari jaksa bersangkutan. “Kalau bukan izin dari kita tidak bisa menjenguk tersangka. Orang yang mau meminta izin menjenguk tersangka harus kita periksa identitasnya. Jika tidak begitu penting keperluannya dan bukan anggota keluarga, tidak kita izinkan,” tegas Kasidik. Terkait tersangka lainya, Kasidik mengungkapkan telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan lanjutan. Salahsatunya kepada tersangka lain seperti Zaidan yang berdomisili di luar Bengkulu. \"Kita harap tersangka hadir dan bersikap kooperatif. Selama ini keberadaannya masih terpantau. Tersangak selama ini menyatakan mau memberikan keterangan ketika dipanggil penyidik,\" tutup Zulkifli. Dalam pengusutan proyek lampu jalan ini (multiyears) penyidik Kejati Bengkulu telah menetapkan 4 tersangka yaitu Ir Zulkarnain Muin MM mantan Kepala Dinas PU Provinsi, Jumeri Astri selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), direktur PT Dwipa Konektra Zaidan, Selaku Ketua Panitia Pengadaan dan Lelang, serta Egitama buronan yang baru diringkus.(320)
Egitama Kunci Kasus Multiyears
Kamis 19-09-2013,10:22 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 04-11-2026,11:19 WIB
Begini Cara Cek Penerima Bansos Beras 10 Kg dan BPNT Sembako via HP
Selasa 03-11-2026,22:35 WIB
Eks Kapolri Hingga Perwira Polri Jadi Tersangka Penyadapan Ilegal Milik Presiden
Rabu 04-11-2026,11:58 WIB
Cek Zodiakmu! Ini Warna dan Hari Hoki yang Bisa Mendukung Keberuntunganmu Sepanjang November
Rabu 04-11-2026,12:35 WIB
Pertamina dan SPBU Swasta Kompak Pertahankan Harga BBM Mulai 1 November 2026
Rabu 04-11-2026,10:09 WIB
Menko Yusril Tegaskan Penetapan Tersangka Jenderal LSP Bukan Kasus Makar
Terkini
Rabu 04-11-2026,16:45 WIB
Mensesneg Prasetyo Hadi Buka Suara soal Dugaan Penyadapan Nomor Gibran
Rabu 04-11-2026,16:05 WIB
Kapolresta Bengkulu Ancam Copot Jabatan Polisi yang Masuk THM
Rabu 04-11-2026,15:56 WIB
Mulai Desember, Seluruh Pengiriman CPO Bengkulu Ditargetkan Wajib Berlabel Asal Daerah
Rabu 04-11-2026,15:51 WIB
SBY Sentil Kasus Penyadapan Ilegal Lewat Cuitan Politik Liar
Rabu 04-11-2026,15:35 WIB