Pasal Cap, Sekdes Dipolisikan

Rabu 18-09-2013,13:45 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

LEBONG UTARA, BE – Hanya pasal cap desa, Zismulatif selaku Kepala Desa (Kades) Ketenong I Kecamatan Pinang Belapis melaporkan Sekretaris Desanya sendiri ke Polsek Lebong Utara. Hal tersebut lantaran, kades tak terima cap kades digunakan untuk surat jual beli rumah di wilayah Desa Ketenong I tanpa sepengetahuannya. Berdasarkan data terhimpun, dalam surat jual beli rumah dengan nomor : 140/09/SKT/KTN.I/2013, yakni antara Idris (48) warga Desa Suka Datang Kecamatan Pelabai dengan Ristanyoni (31) Warga Ketenong I Kecamatan Pinang Belapis terdapat Cap Kades. Sementara Kades merasa dirinya tidak pernah merasa memberikan cap dalam surat jual beli rumah tersebut. Tak hanya cap yang dipalsukan, namun tanda tangan kepala desa yang tertera di surat tersebut bukan tanda tangan dirinya melainkan tanda tangan Sekdes. Hal tersebut baru diketahuinya setelah dua warga yang melakukan jual beli rumah tersebut menanyakan kepada Zukarnain mengenai keabsahan surat tersebut. Karena yang menandatangani surat tersebut Sekdes tetapi menggunakan cap Kades. Mengetahui hal tersebut zulkarnain merasa tidak senang dan akhirnya melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Lebong Utara. \"Kita sudah menerima laporannya, dan untuk selanjutnya kita akan memanggil saksi-saksi termasuk warga yang melakukan proses jual beli rumah dan Sekdes yang dilaporkan untuk kita mintai keterangannya, \" jelas Kapolres Lebong AKBP Roh Hadi, SIK didampingi Kabag Ops AKP Ruri Roberto SH SIK melalui Kapolsek Lebong Utara Iptu Mirza Gunawan didampingi Kanit Reskrim Bripka Fery Zaluddin.(*)

Tags :
Kategori :

Terkait