BENTENG, BE - Tahun 2014 mendatang, masa jabatan sebanyak 142 Kepala desa (Kades) habis. Dengan begitu perlu dilakukan Pemilihan kepala desa (Pilkades) baru. Hanya saja, terdapat kendala untuk melaksanakannya. Karena ditahun politik itu, seluruh pemerintah daerah diminta turut mensukseskan Pemilihan legislatif (Pilleg) dan Pemilihan presiden (Pilpres), sehingga Pilkades tersebut tidak dapat dilakukan. \"Memang ada 142 Kades yang habis masa jabatannya. Namun, Pilkades tidak dapat digelar tahun 2014 itu. Karena ada pesta demokrasi nasional,\" ungkap Kepala Bagian Administrasi Pemerintahan Pemda Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng), Ahmad Munir. Menurut Munir, solusinya para kades yang habis masa jabatan ditahun politik itu digantikan dengan pejabat sementara (Pjs). Hanya saja, dikarenakan rentang waktunya Pemilu memakan waktu selama setahun, tidak menutup kemungkinan dilakukan 2 kali pelantikan terhadap 142 Pjs Kades tersebut. Karena, jabatan Pjs kades itu hanya selama 6 bulan. Jika masih dibutuhkan maka akan diperpanjang. \"Solusinya, kita akan melantik Pjs Kades,\" terangnya. Solusi pelantikan Pjs kades itu harus ada kebijakan bupati terlebih dahulu. \"Untuk melantik Pjs kades harus ada kebijkan bupati,\" tambahnya. Dikatakan Munir, Pemkab baru dapat melakukan pilkades itu diperkirakan pada tahun 2015 mendatang. Karena, ditahun 2015 ini tidak ada lagi pesta demokrasi ditingkat nasional, sehingga, dapat difokuskan untuk melakukan pilkades. Oleh sebab itu, diharapkan kepada seluruh masyarakat untuk tetap menjaga situasi dan kondisi desa yang kondusif. (111)
2014, 142 Kades Habis Jabatan
Sabtu 14-09-2013,17:20 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :