BENGKULU, BE - Sekitar 30 warga Kelurahan Anggut Dalam mendatangi Kantor Walikota, kemarin. Mereka menyatakan menolak pembangunan tower yang dilakukan oleh salah satu operator seluler di Kota Bengkulu di area Masjid Baitul Quddus. Pengamatan BE di lapangan, pembangunan tower di masjid yang terletak di Jalan Kenari RT 2 RW 1 Kelurahan Anggut Dalam ini sedang berjalan. Tanah yang berada diteras masjid telah dikeruk guna membangun pondasi.
Hj Suryati, salah seorang warga kepada BE mengatakan, meski hanya di teras masjid, namun pembangunan tower ini mengganggu ibadah yang dijalankan warga. Untuk itu, bersama puluhan warga lainnya, ia meminta kepada Pemda Kota untuk menghentikan proses pembangunan tower tersebut.
\"Sejak tower itu dibangun, jumlah jamaah terus berkurang. Dan dalam beberapa kesempatan, masjid bahkan kosong sama sekali. Pembangunan tower itu sangat mengganggu ibadah kami. Kami minta pembangunan itu dihentikan,\" katanya saat hearing bersama Asisten I dan Asisten II Setda Kota bersama Kepala Dinas Tata Kota dan Pengawas Bangunan (DTTKPB), Camat Ratu Samban serta Ketua RT 2 RW 1Kelurahan Anggut Dalam.
Senada disampaikan mantan imam Masjid Baitul Quddus, H M Zaid. Ia telah mengundurkan diri sejak tiga bulan yang lalu karena perkara pembangunan tower di area masjid ini. Ia menuding, pendirian tower ini mencerminkan bahwa para pengurus masjid tidak lagi mengedepankan kepentingan bersama.
\"Mereka berdalih agar ada dana pembangunan untuk renovasi masjid. Tapi dalih itu terdengar naif bila dilakukan dengan mendirikan tower dalam area masjid,\" ujarnya.
Di sisi lain, Ketua RT 2 RW 1 Kelurahan Anggut Dalam, Umran Hosen, juga menyatakan ketidaksetujuannya atas rencana pembangunan tower itu. Menurutnya, ada pihak-pihak tertentu yang mengambil untung dengan pendirian tower tersebut. \"Ada warga yang rumahnya jauh dari masjid dimintai tandatangan tanda setuju tower ini didirikan. Tapi ada yang lebih dekat dengan tower tidak diberikan. Kabarnya setiap yang melakukan tandatangan diberikan uang Rp 200 ribu. Terlepas dari hal tersebut, bagi saya, tidak etis ada tower dekat dengan masjid,\" sampainya.
Di lain pihak, salah seorang pengurus masjid, Mahyudin mengatakan, sejak tanggal 13 Mei 2013 warga yang berada dalam radius 32 meter sesuai jangkauan rebahan tower telah sepakat dan menyetujui jika dibangun tower diteras masjid tersebut. Sedangkan pihak pengembang tower telah menyepakati untuk mengontrak lahan seluas empat kali empat meter tersebut dengan nilai kontrak Rp 25 juta setahun untuk 11 tahun lamanya. Selain itu juga semua izin baik dari BPPT, DTKPB maupun kajian dari ITB dan yang lainnya juga sudah dilakukan oleh pihak pengembang tower.
\"Ini sudah melalui rapat. Ini juga sudah melalui kajian pihak pengembang dengan menggandeng ITB dan konsultan ahli serta sesuai dengan SKB 4 menteri, tidak ada masalah dengan tower ini. Saya tidak dapat amplop namun saya setuju,\" ungkapnya.
Asisten II Setda Kota Drs H Fachrudin Siregar MM meminta kepada Kepala DTKPB untuk menindaklanjuti hal ini. Kepala DTKPB, Ir Yalinus, segera usai pertemuan langsung turun ke lokasi. \"Berdasarkan SKB 4 menteri, setiap tower yang berdiri harus dimintai izin persetujuan pembangunan tower adalah warga yang rumahnya berada dalam radius jangkauan rebahan tower. Bila tingginya 32 meter, berarti 32 meter rumah baik kiri kanan, depan belakang tower harus dimintai persetujuannya. Sedangkan yang diluar radius tidak wajib dimintai persetujuan. Namun kita akan lihat kembali dimana letak persoalan ini sebenarnya. Jika memang warga tidak setuju bisa jadi izinnya kita cabut dan tower dilarang berdiri,\" paparnya. (009)