KOTA BINTUHAN, BE- Seperti direncanakan, kemarin Komisi Nasional Hak Azasi Manusia atau Komnas HAM benar-benar turun ke Kabupaten Kaur guna menindaklanjuti pengaduan warga Desa Suka Menanti dan Wayhawang serta Walhi Bengkulu terkait keberadaan PT Selomoro Banyu Arto (SMBA) yang diduga melanggar aturan perundang-undangan. Didampingi Direktur Walhi Bengkulu Zenzi, tiga utusan Komnas HAM yang tiba di Kaur itu masing-masing Budi Latif (penyelidik Komnas HAM), Arif Setia Budi, Husnun Khalifah. Setelah istirahat sejenak, mereka langsung berdialog dengan warga dua desa tersebut. \"Kedatangan Komnas HAM ini memang kita tunggu untuk menindaklanjuti aduan masyarakat dan Walhi soal keberadaan PT SMBA,\" ujar Direktur Walhi Zenzi. Dikatakan Zenzi, berdasar tinjauan ke lapangan, diduga kuat aktivitas SMBA menyalahi sejumlah aturan. Di antaranya: UU 41/2009 Kehutanan, PP 27/1999, UU 11/1967, UU 4/2009 tentang Minerba pengganti UU No 11/1967. Terkait pelanggaran UU No 41 tahun 1999, khususnya pasal 50 yang menyebut setiap orang dilarang menebang pohon dengan radius 100 meter dari tepi sungai, pantai, 50 meter dari tepi anak sungai, 130 meter kali selisih pasang tertinggi dan pasang terendah. Pasalnya, penambangan SMBA berada tepat di sungai Numan Wayhayang Danau Kembar tersebut. \"Bahkan usai melihat kandungan air di sekitar lingkungan masyarakat telah berubah total. Hal ini cukup membahayakan masyarakat\" ujar Zenzi. Sementara saat dialog, warga desa meminta supaya perusahaan tersebut ditutup. Menyikapi itu, Komnas HAM menyatakan masih akan melihat regulasi soal izin PT SMBA. Komnas HAM melihat lokasi penambangan memang dekat dengan jembatan, jalan negara, sekolah, sungai dan pemukiman warga jelas hal ini merusak lingkungan. \"Jika tidak kita sikapi sebelum parah maka hal ini harus dicegah. Oleh karena itu pemkab Kaur kita mintauntuk mengkaji kembali keberadaan PT SMBA. Jika merugikan lingkungan setempat untuk apa dipertahankan\" jelas Zenzi.
Tak Ada Persoalan Pemkab Kaur melalui Dishutbang ESDM tak mempersoalkan turunnya Komnas HAM ke Kaur menyikapi pengaduan warganya dengan melakukan penelitian dan kajian. Terkait keberadaan PT SMBA, Kadishutbang ESDM Kaur M Ali Paman SH mengatakan, semuanya sudah sesuai izin yang berlaku. PT SMBA mendapatkan izin kuasa pertambangan pada 15 Januari 2008 melalui SK Bupati 245/2008 untuk eksplorasi. Lalu meningkat menjadi eksploitasi dengan SK Bupati No 352/2009 di lahan seluas 48,33 hektar. \"Kita juga nantinya meminta kepada pihak PT SMBA untuk kembali melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Namun sesuai aturan hal ini tidak ada persoalan kembali,\" jelasnya. (823)