KEPAHIANG, BE – Terdakwa percobaan perampokan Bank Rakyat Indonesia (BRI) unit Kepahiang, Gaji Ahmad Ghazali (28) Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas Kesehatan (Dinkes) Kepahiang terancam dipotong. Ini setelah ia dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kepahiang dengan ancaman 2 tahun penjara. \"Dengan ancaman 2 tahun penjara yang disangkakan kepadanya, kemungkinan gajinya sebagai PNS akan dipotong sesuai dengan PP Nomor 66 tahun 2005 tentang Perubahan Ketujuh Atas PP No 7 tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS,\" kata Asisten III Setda Kepahiang, Khaidir SSos, kemarin. Dikatakannya, sesuai dengan PP tersebut gajinya bisa saja dipotong hingga 50 persen. Baru diusulkan lagi 100 persen disaat dia sudah keluar dari penjara. Meskipun demikian terkait masalah ini akan dikaji lebih jauh lagi. \"Nantinya disaat sudah ada kekuatan hukum tetap maka kita meminta Inspektorat Daerah (Ipda) Kepahiang mengkajinya terlebih dahulu, mengingat yang namanya gaji itu merupakan hak setiap PNS yang merupakan abdi negara,\" jelasnya. Menurutnya, selain dikenakan sanksi sesuai PP Nomor 66 tahun 2005, tidak menutup kemungkinan dia itu juga dikenakan sanksi berdasarkan PP Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS. \"Karena perbuatannya itu sudah melanggar aturan tersebut. Sanksi yang diberikan dalam PP no 53 tahun 2010 itu bisa saja berupa penurunan atau pun penundaan kenaikan pangkat. Namun terkait sanksi ini saya tegaskan masih perlu dikaji terlebih dahulu, karena kita tidak juga bisa mengambil tindakan tanpa berdasarkan aturan,\" terangnya. Terpisah, Inspektur Ipda Kepahiang, Darwin SH mengatakan, terkait kasus PNS yang terlibat perampokan ini pihaknya tengah menunggu proses hukum yang ditengah berjalan saat ini. Nanti jika setelah ada kekuatan hukum tetap baru akan diketahui sanksi terhadap PNS yang terlibat tindak pidana berupa percobaan perampokan bank BRI tersebut. \"Saat ini kita masih mengkaji terlebih dahulu sesuai aturan yang berlaku. Dari pengkajian itulah nantinya baru bisa dikenakan sanksi baik itu berat, sedang ataupun ringan,\" tandasnya. (505)
Gaji Ahmad Ghazali Dipotong
Jumat 06-09-2013,17:45 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 10-04-2026,15:08 WIB
Kapolda Bengkulu Bagikan Nasi Kotak di Rutan, Tanamkan Harapan bagi Tahanan
Jumat 10-04-2026,15:03 WIB
Sidang Korupsi Tambang, Beby Hussy Bantah Terlibat Soal Perizinan
Jumat 10-04-2026,14:58 WIB
Pastikan Sejalan dengan Visi Nasional, Pemkab Mukomuko Tunggu Juknis KemenPPPA Terkait Hari Anak 2026
Jumat 10-04-2026,14:55 WIB
Tak Ingin Kades Terjerat Masalah Hukum, DPMD Mukomuko Ingatkan Prosedur Tukar Guling Aset Desa
Jumat 10-04-2026,19:05 WIB
Oknum Mahasiswa Terciduk Edarkan Sabu di Kawasan Sekolah, Polisi Amankan 40 Paket Sedotan Merah
Terkini
Sabtu 11-04-2026,14:29 WIB
Pjs Kades Batu Kuning Resmi Dilantik, Sekda Bengkulu Selatan Tekankan Amanah dan Sinergi Pembangunan
Sabtu 11-04-2026,14:26 WIB
BKPSDM Mukomuko Gandeng ESQ Leadership Center Perkuat Karakter ASN
Sabtu 11-04-2026,14:23 WIB
Antisipasi Membeludaknya Pendaftar, Disdikbud Mukomuko Terapkan Zonasi Fleksibel di PPDB 2026
Sabtu 11-04-2026,14:15 WIB
Buron 4 Tahun, Terpidana Tambang Ilegal Seluma Akhirnya Dibekuk Tim Tabur Kejati Bengkulu
Sabtu 11-04-2026,13:57 WIB