TNI Siap Amankan Perbatasan Semaku

Sabtu 27-10-2012,13:21 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

KOTA MANNA, BE – Pihak Tentara Nasional Indonesia (TNI) melalui Korem Garuda Emas (Gamas) Bengkulu siap mengamankan wilayah perbatasan Seluma, Manna dan Kaur (Semaku) dari para pengacau selama Pemkab BS menggugat atau uji materi UU Nomor 3 Tahun 2003 tentang Pemekaran Kabupaten Mukomuko, Seluma, dan Kaur.

Hal ini disampaikan Komandan Korem Gamas Bengkulu, Kol Inf Teguh Pambudi saat silaturahmi dengan Bupati BS dan jajaran di pendopo rumah dinas Bupati BS, Kamis (25/10) lalu . \"Kami mendukung perjuangan Pemda Bengkulu Selatan terkait uji materi UU itu. Dan kami siap menjaga dan mengantisipasi masuknya pihak-pihak pengacau di daerah perbatasan dengan terus melakukan  pemantauan dan pengawasan di daerah tersebut supaya suasana tetap kondusif,\" tegas Danrem.

Menurutnya, selama Pemkab BS melakukan uji materi terhadap UU pemekaran wilayah itu, kemungkinan bakal ada gerakan para pengacau yang ingin mengganggu stabilitas keamanan di daerah perbatasan sehingga menjadi rawan konflik. “Bisa saja ada pihak yang tidak terima atau tidak senang dengan uji materi itu, sehingga mereka menciptakan kekacauan di daerah perbatasan. Tetapi kegiatan itu tidak akan kita biarkan, karena kita akan terus memantau dan mengawasi daerah perbatasan tersebut,” ujar Danrem di hadapan Bupati BS H Reskan Effendi dan para undangan, seperti Kapolres BS, Ketua PN, Ketua PA, Kajari Manna, Dandim 0408 BS, serta para kepala dinas di lingkungan Pemkab BS.

Sebelumnya, Bupati BS mengharapkan dukungan dari Danrem supaya uji materi terhadap UU Nomor 3 Tahun 2003 dikabulkan Mahkamah Konstitusi serta meminta pihak Korem mengamankan wilayah perbatasan dari para pengacau yang ingin menggalkan uji materi terseut. \"Untuk bapak ketahui, saat ini kami tengah berjuang untuk melakukan uji materi UU Nomor 3 tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Mukomuko, Seluma dan Kaur ke MK. Untuk itu kami sangat berharap dukungan dari Korem supaya mengamankan wilayah perbatan dari para pengacau,\" ujar Reskan.

Sebagai wujud keseriusan Pemkab BS terhadap uji materi UU itu, Reskan mengungkapkan jika Pemkab BS telah menggelontorkan dana sebesar Rp 2 M. Rinciannya, sekitar Rp 967 juta diberikan kepada pengacara Zainudin Paru SH sebagai kuasa hukum Pemkab BS untuk memperjuangkan perluasan batas wilayah Kabupaten BS. Sedangkan sisanya untuk biaya akomodasi, administrasi, dan lainnya selam memperjuangkan batas wilayah itu.(369)

Tags :
Kategori :

Terkait