BENGKULU, BE - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu terus mengusut perkara dugaan korupsi pengadaan 2 unit mesin triplek tahun 2012. Kemarin (2/9), giliran Kadisperindagkop dan UKM Kabupaten Kepahiang M Zairin yang telah ditetapkan tersangka dijebloskan ke Lapas Kelas IIA Bengkulu. Penahanan Zairin setelah dua kali mangkir dari panggilan penyidik.
\"Penahan ini karena dikhawatirkan tersangka melarikan diri dan menghilangkan barang bukti,\" tegas Kajati Chaniffudin SH MH melalui Asintel Marihot Silalahi SH MH kepada BE di ruang kerjanya kemarin.
Zairin menyusul dua tersangka lain yang terlebih dulu dijebloskan ke tahanan. Keduanya Direktur Utama (Dirut) PT Wijaya Cipta Perdana Andi Wijaya dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Deki Meridian.
Dari pengamatan BE di lapangan tersangka datang ke Kejati sekitar pukul 14.00 WIB, didampingi penasehat hukumnya Bahrul Fuadi SH. Dan langsung menuju ke ruang penyidik Pidsus untuk menjalani pemeriksaan.\"Ya tersangka datang siang. Padahal surat panggalin kita untuk datang pagi,\" tutur Marihot.
Lebih lanjut Asintel mengungkapkan, sesuai dengan komitmen penyidik dan berdasarkan analisa ada kemungkinan tersangka melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. Tersangka selama menjalani pemeriksaan tidak bersikap kooperatif dengan dua kali mangkir dari pemanggilan penyidik.
Bungkam
Sementara itu, usai menjalani pemeriksaan di ruang penyidik, tersangka bungkam mengenai siapa saja yang menikmati aliran dana proyek pengadaan 2 unit mesin triplek tersebut. Ia bahkan terkesan menutupi dan pasang badan. Tersangka malah bersuara keras dan sedikit emosi menjawab pertanyaan junalis. Sekitar pukul 19.00 WIB, tersangka yang didampingi penasehat hukumnya langsung diantar para penyidik kejaksaan ke Lapas.
Untuk diketahui, dalam kasus pengadaan 2 unit mesin triplek di Dinas Perindag Koperasi dan UKM Kabupaten Kepahiang tahun 2012 lalu. Pengadaan mesin pengelolaan sengon ini menelan dana senilai Rp 2,6 miliar lebih. Proyek ini telah menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 2,3 miliar lebih berdasarkan salinan LHP BPK. Dalam laporan itu pula diketahui pengadaan mesin triplek pada Oktober 2012 itu dinilai adanya ketidakpatuhan, kecurangan dan ketidakpatutan dalam pengujian kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Mesin yang didatangkan ternyata mesin bekas yang sudah pernah dijual ke kawasan Kalimantan.
(320)