TAIS, BE- Setelah menerima masukan dan tanggapan masyarakat, Daftar Pemilih Sementara Hasil Perubahan (DPSHP) akan diperbaiki oleh KPU mulai hari ini (24/8) sampai 6 September 2013. Dijadwalkan KPU menerima DPSHP akhir dari PPS tanggal 7 sampai 10 September. Penetapan Daftar Pemilih tetap (DPT) dilakukan antara 7 sampai 13 September. “Saat ini tahapan perbaikan DPSHP hingga awal Sebtember dan lapotan tersebut akan disampaikan ke KPU Pusat dan telah menjadi DPT,” kata Komisioner KPU Divisi Legistif Denny Erdiansyah SH MH. Dijelaskannya, petugas di tingkat PPS telah menyusun dan memperbaiki DPS berdasarkan masukan dan tanggapan masyarakat. Selain itu KPU Kabupaten Seluma juga memberikan dukungan penuh bagi para petugas operator sistem informasi pendaftaran pemilih (sidalih) dalam rangka perbaikan dan penyusunan DPS menuju DPSHP. Pengumuman DPSHP sendiri tertanggal 17 hingga 23 kemarin tetap mengacu pada Undang Undang Nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR dan DPRD. Sesuai pasal 33 ayat 2 menyebutkan daftar pemilih paling sedikit memuat nama, jenis kelamin, nomor induk kependudukan (NIK), tanggal lahir dan alamat. “Formatnya tetap sama dengan pengumuman DPS sehingga masyarakat dapat dengan mudah melakukan koreksi jika masih ada data yang diragukan, dan apa masukan dari masyarakat belum kita terima mengingat PPS melalui PPK masih berada mengumpulkan tanggapan dari masyarakat,” jelasnya. (333)
Penetapan DPT, September
Sabtu 24-08-2013,18:52 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :