CURUP, BE - Penipuan dengan modus investasi terjadi di Kabupaten Rejang Lebong (RL). Hal itu dialami Istri Handayani (39) warga jalan karya RT 11 Rw 04 Kelurahan Sidorejo Kecamatan Curup Tengah. Korban akhirnya melaporkan seseorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial SP (46) warga Kelurahan Timbul Rejo Kecamatan Curup Kota ke Mapolres Rejang Lebong, Kamis (22/08). Korban merasa telah dirugikan hingga Rp 50 juta rupiah karena pelaku tidak juga memberikan bagi hasil keuntungan seperti yang dijanjikan. Kapolres RL AKBP Edi Suroso SH melalui Kasat Reskrim AKP Margopo SH mengaku telah mendapatkan laporan dari korban. \"Kita sedang mempelajari laporan korban. Tidak menutup kemungkinan penipuan seperti ini sudah cukup banyak korban yang tertipu,\" ungkap Kasat. Dijelaskan Kasat, penipuan yang dilaporkan korban tersebut bermula ketika pelaku mendatangi rumah korban 3 tahun lalu, tepatnya 29 Agfustus 2010. Saat itu, pelaku mengajak korban untuk berinvestasi di sebuah usaha perkebunan sawit di kawasan Sp 5 dan SP 6 Kabupaten Musirawas. Pelaku menawarkan usaha sawit tersebut oper paket dengan nilai 1 paket Rp 5 juta dan akan diberikan bonus 1 paket jika korban berinventasi hingga 10 paket. Tawaran itu membuat korban sangat lantas mengambil 10 paket dan memberikan uang tunai tunai secara bertahap. Mulanya, korban mengambil 2 paket hingga seterusnya. Namun setelah 3 tahun korban tidak juga kunjung menerima bagi hasil atas usaha yang dijanjikan pelaku akhirnya mendatangi alamat perkebunan tersebut. Betapa kagetnya korban saat mengetahui jika perkebunan tersebut tidak ada. Merasa ditipu dan dirugikan, korban akhirnya melaporkan hal ini ke Mapolres RL. \"Penawaran memang menjanjikan, namun kalau tidak ditepati jelas akan merugikan korban. Karena itu warga kami minta untuk sangat berhati-hati,\" pinta Kapolres. (999)
Penipuan Berkedok Investasi, Rp 50 Juta Raib
Sabtu 24-08-2013,15:15 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :