TUBEI, BE - Untuk membatasi kekurangan tenaga guru di Kabupaten Lebong, saat ini Pemkab Lebong memberlakukan PP nomor 74 tahun 2008 tentang pemindahan guru. Disebutkan dalam aturan ini, jika guru bisa mengusulkan untuk pindah setelah mengabdi paling singkat selama 4 tahun. Dijelaskan Plt Kepala BKD Lebong Drs Syamsul Bahri melalui Kabid Mutasi, Pemberhentian dan Pensiun Pegawai, Khirdes Lapendo Pasju SSTP kemarin, bahwa dalam pasal 62 ayat 4 PP nomor 74 tahun 2008 ini bahwa pemindahan guru yang diangkat oleh pemerintah atau pemerintah daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 pasal tersebut, dilakukan setelah guru yang bersangkutan bertugas pada satuan pendidikan paling singkat selama 4 tahun, kecuali guru yang bertugas di daerah khusus. \"Kita juga sudah menerima surat dari Pemprov Bengkulu nomor 824/2017/BKD tentang penegasan PP 74 tahun 2008 tentang pemindahan guru. Artinya, kedepan pemindahan guru harus dilaksanakan sesuai dengan aturan tersebut,\" ungkapnya. Kendati memberlakukan PP 74 tahun 2008, lanjutnya, namun untuk guru yang ada di Lebong diwajibkan untuk mengabdi selama 5 tahun baru kemudian bisa untuk mengajukan permohonan pindah tempat tugas. Hal ini sesuai dengan surat pernyataan yang dibuat oleh masing-masing saat akan mengikuti seleksi penerimaan CPNS. \"Untuk di Lebong kita berlakukan selama 5 tahun sesuai dengan pernyataan yang sudah mereka buat saat mendaftar untuk mengikuti seleksi tes CPNS,\" ujarnya. Ddirinya pun berharap kepada para guru yang ada di Lebong untuk tidak mengajukan pindah sebelum melaksanakan kewajiban mereka sesuai dengan surat pernyataan yang telah dibuat diatas materai Rp 6000. Bahkan, pihaknya pun memastikan akan menolak permohonan pindah guru jika masa pengabdian yang bersangkutan belum mencapai 5 tahun. \"Ini bukan berarti kita membatasi atau menghalangi keinginan mereka, tetapi yang kita lakukan sesuai dengan surat pernyataan mereka sendiri,\" himbaunyab
Belum 5 Tahun, Guru Tak Boleh Pindah
Jumat 23-08-2013,18:30 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 23-04-2026,12:22 WIB
Pamit Memancing, Asep Prasetyo Ditemukan Meninggal di Sungai Akasia
Kamis 23-04-2026,12:19 WIB
Tuntutan Menggunung di Kasus Tambang Bengkulu, Dari 1 Tahun hingga 10 Tahun Penjara
Kamis 23-04-2026,12:25 WIB
Kapolresta Bengkulu Pimpin Sertijab Empat Pejabat, Tekankan Profesionalisme dan Pelayanan Publik
Kamis 23-04-2026,18:21 WIB
Plt Bupati Rejang Lebong Turun Tangan, Air Bersih hingga Drainase di Puncak Pelalo Jadi Perhatian
Kamis 23-04-2026,12:15 WIB
Proyek Jembatan Timbang Mukomuko Mandek, Masalah Hibah Lahan Jadi Penghambat Utama
Terkini
Kamis 23-04-2026,18:33 WIB
Tak Ingin Asal Jadi, Dinas PUPR Bengkulu Selatan Gandeng Jaksa Awasi Proyek Jalan
Kamis 23-04-2026,18:21 WIB
Plt Bupati Rejang Lebong Turun Tangan, Air Bersih hingga Drainase di Puncak Pelalo Jadi Perhatian
Kamis 23-04-2026,18:11 WIB
Pemkot Bengkulu Bongkar Pondok di Pantai Panjang, Siapkan Gazebo Gratis untuk Wisatawan
Kamis 23-04-2026,18:09 WIB
Pemkot Bengkulu Perketat Penataan, Targetkan Pantai Panjang Bebas Pondok Liar
Kamis 23-04-2026,18:07 WIB