TUBEI, BE - Untuk membatasi kekurangan tenaga guru di Kabupaten Lebong, saat ini Pemkab Lebong memberlakukan PP nomor 74 tahun 2008 tentang pemindahan guru. Disebutkan dalam aturan ini, jika guru bisa mengusulkan untuk pindah setelah mengabdi paling singkat selama 4 tahun. Dijelaskan Plt Kepala BKD Lebong Drs Syamsul Bahri melalui Kabid Mutasi, Pemberhentian dan Pensiun Pegawai, Khirdes Lapendo Pasju SSTP kemarin, bahwa dalam pasal 62 ayat 4 PP nomor 74 tahun 2008 ini bahwa pemindahan guru yang diangkat oleh pemerintah atau pemerintah daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 pasal tersebut, dilakukan setelah guru yang bersangkutan bertugas pada satuan pendidikan paling singkat selama 4 tahun, kecuali guru yang bertugas di daerah khusus. \"Kita juga sudah menerima surat dari Pemprov Bengkulu nomor 824/2017/BKD tentang penegasan PP 74 tahun 2008 tentang pemindahan guru. Artinya, kedepan pemindahan guru harus dilaksanakan sesuai dengan aturan tersebut,\" ungkapnya. Kendati memberlakukan PP 74 tahun 2008, lanjutnya, namun untuk guru yang ada di Lebong diwajibkan untuk mengabdi selama 5 tahun baru kemudian bisa untuk mengajukan permohonan pindah tempat tugas. Hal ini sesuai dengan surat pernyataan yang dibuat oleh masing-masing saat akan mengikuti seleksi penerimaan CPNS. \"Untuk di Lebong kita berlakukan selama 5 tahun sesuai dengan pernyataan yang sudah mereka buat saat mendaftar untuk mengikuti seleksi tes CPNS,\" ujarnya. Ddirinya pun berharap kepada para guru yang ada di Lebong untuk tidak mengajukan pindah sebelum melaksanakan kewajiban mereka sesuai dengan surat pernyataan yang telah dibuat diatas materai Rp 6000. Bahkan, pihaknya pun memastikan akan menolak permohonan pindah guru jika masa pengabdian yang bersangkutan belum mencapai 5 tahun. \"Ini bukan berarti kita membatasi atau menghalangi keinginan mereka, tetapi yang kita lakukan sesuai dengan surat pernyataan mereka sendiri,\" himbaunyab
Belum 5 Tahun, Guru Tak Boleh Pindah
Jumat 23-08-2013,18:30 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :