BENGKULU, BE - Setelah melalui proses panjang, Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Bengkulu 2013-2018 disahkan menjadi Perda (Peraturan Daerah). Hal ini terjadi usai rapat paripurna yang diselenggarakan di Gedung Rapat DPRD Kota, kemarin.
Disampaikan anggota Panitia Khusus (Pansus) RPJMD, Sofyan Hardi, pihak Pansus menyetujui Perda RPJMD dengan dua catatan khusus seperti yang pernah menjadi perdebatan sebelumnya, yakni mengenai kata APBD untuk Rakyat dan program Satu Miliar Satu Kelurahan (Samisake).
“Kami menilai sebaiknya kata APBD untuk Rakyat dimasukkan sebagai motto, bukan visi. Kemudian Samisake diterapkan pertahun, bukan selama satu periode lima tahun,” sampainya.
Sidang paripurna ini juga diwarnai penyampaian pandangan anggota fraksi PKS, Awaludin. Dinyatakannya, bila kepala daerah tetap bersikeras mencantumkan kata APBD untuk Rakyat dalam RPJMD tersebut, maka kepala daerah harus bersikap konsisten.Secara kongkrit wujudnya adalah dengan menjadikan porsi APBD yang selama ini biasanya sebesar 70 persen diperuntukkan bagi pegawai, maka kedepan harus diseimbangkan hingga pada porsi 50 persen untuk pegawai dan 50 persen untuk rakyat.
“Jangan sampai ini hanya menjadi alat politik semata. Karena kita ketahui, walikota adalah pimpinan partai politik,” tegas Awaludin.
Sementara Walikota H Helmi Hasan dalam pandangannya menyampaikan, ia mengapresiasi kinerja DPRD Kota yang telah menjadikan Raperda RPJMD ini sebagai Perda. Ia juga mengapresiasi adanya dua catatan yang dinyatakan Pansus.
“Dalam kesempatan ini izinkan saya untuk menyampaikan bahwa APBD untuk Rakyat bukan lah produk politik. Ia bukan buah pikiran Helmi Hasan atau Patriana Sosialinda. Ia bukan kendaraan partai politik tertentu untuk meraih simpati rakyat. Melainkan, ia lahir dari rakyat sendiri. Ini dapat terjadi setelah selama 9 jam setiap hari kami keliling ke rumah-rumah rakyat bahwa program ini lah yang diinginkan rakyat,” ucap Helmi.
Helmi juga menjawab pandangan anggota fraksi yang mengharapkan porsi APBD untuk rakyat diperbesar. Menurut Helmi, dibawah kepemimpinannya, porsi APBD secara bertahap telah diperbesar untuk kemakmuran rakyat. Ia memaparkan data dari sebuah majalah nasional yang mengungkapkan bahwa Kota Bengkulu tidak termasuk dari salah satu daerah dimana porsi APBD-nya 65 persen ke atas dialokasikan bagi pegawai.
“Contoh lain adalah dana Bansos yang biasanya digunakan sebagai akal-akalan pejabat pemerintah mendulang uang rakyat. Dulu dana Bansos hampir sebesar Rp 32 miliar. Dimasa kami, Bansos hanya dialokasikan Rp 3 miliar. Kami juga menolak mobil mewah dan memilih hanya menggunakan mobil Toyota Innova. Tapi terlepas dari itu semua, kami berharap para anggota dewan yang terhormat tetap dapat mengontrol kami,” tukasnya.
Sidang yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kota Irman Sawiran SE ini dihadiri oleh 20 orang anggota dewan. Sebanyak 9 orang dalam status izin dan 1 orang mengundurkan diri. “RPJMD ini sudah kita sahkan menjadi Perda. Mari kita awasi bersama-sama. Insan pers maupun semua unsur masyarakat kami harapkan dapat mengontrol agar program-program ini dapat dijalankan,” paparnya. (009)