Empat Penyerang Polisi Warga Sipil

Selasa 06-08-2013,13:45 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

Oknum TNI Ditahan BENGKULU, BE - Aksi penyerangan pos lalu lintas (Lantas) Polres Bengkulu yang berada di Jalan Suprapto Ratu Samban Kota Bengkulu, Minggu lalu (4/8) terus diusut. Selain oknum TNI berinisial HS (29),warga Lubuk Pendam, Kerkap Bengkulu Utara, empat pelaku lain teridentifikasi sebagai warga sipil. \"Penyerangan yang dilakukan anggota kita (TNI) ini cuma satu orang. Yang lainnya itu anggota sipil,\" ungkap Danrem 041 Gamas Kolonel Inf. Teguh Pambudi melalui Dandempom Mayor M Rakib Jabar, SH di ruangnya kemarin (5/8). Diketahui akibat penyerangan itu satu orang anggota polisi yang tengah berjaga Bripka Holowan Sutinjak terluka parah di bagian kepala.  Korban mengalami luka robek di bagian kepala belakang sehingga harus menerima sebanyak 15 jahitan untuk menghentikan darah yang terus keluar dari kepala korban. Tak hanya itu saja para pelaku juga merusak kendaraan roda dua petugas polisi yang tengah parkir. Oknum TNI berinisial HS diketahui pindahan dari Yon Zipur 5 Malang. Sedangkan 4 pelaku lain teridentifikasi sebagai anggota keluarga dan teman dari HS. \"Dia (HS) belum sempat melapor ke kita dan dia ini dapat tugas di Korem,\"ungkap Jabar. Khusus HS akan diproses sesuai dengan ketentuan UU No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia UU TNI tidak dibatasi apakah anggota TNI tersebut sedang menjalankan tugas atau tidak, sedang menggunakan seragam atau tidak. Jadi dapat diartikan sekalipun anggota TNI tersebut tidak dalam menjalankan tugas ataupun tidak menggunakan seragam, tetap wajib untuk mematuhi ketentuan mengenai TNI. Terlebih apabila sikap anggota TNI bertentangan dengan tugas pokok TNI sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) UU TNI. Tidak dikenakan UU pidana militer akan tetapi pelaku terancam UU penganiayaan 352 ayat 1 KUHP atau termasuk dalam pasal 351 ayat 1 KUHP. \"Pelaku kita akan proses sesuai dengan hukum yang berlaku. Pelaku tak hanya kena pasal penganiayaan, tapi juga UU Tindak Pidana Militer. Selain sidang militer pelaku juga sidang di pengadilan umum,\" ujarnya. Saat ini pihaknya telah memanggil saksi-saksi terkait dengan insiden tersebut. Juga untuk pelaku telah ditahan di sel Dandem Pom Bengkulu. \"Pelaku berhasil kita amankan di rumah orang tuanya. Saat ini sudah kita tahan. Dia mengakui hanya sendiri yang melakukan pemukulan itu,\"ungkapnya. Jabar juga menambahkan ia meminta maaf atas insiden yang dilakukan oknum anggota TNI tersebut. \"Kita mohon maaf, khususnya kepada Kapolda atas kejadian tersebut. Juga untuk ke depannya hubungan polisi dan TNI ini baik, dan tidak terjadi lagi seperti ini,\"ujarnya. Sementara itu, Kapolda Bengkulu Brigjend Pol  A J Benny Mokalu SH megatakan, kasus ini telah diserahkan ke Denpom. \"Kami terima kasih kepada Danrem yang begitu cepat menangkap pelaku. Kita berharap ke depannya tidak ada lagi kejadian seperti ini,\"jelas Kapolda. Di bagian lain Kapolres Bengkulu AKBP Iksantyo Bagus Pramono SH MH kini memburu seorang warga yang ditilang korban Bripka Holowan Sutinjak dan menghubungi pelaku HS. \"Ini kan tidak pidana. Tentunya kita proses, untuk warga yang melanggar peraturan tersebut tengah kita cari untuk dimintai keterangan,\" jelas Kapolres. Setidaknya saat ini 4 pelaku penyerangan dari warga sipil masih diburu tim Buser Polres Bengkulu dibantu anggota Intelmob Polda.“Ya proses penyelidikkan tetap berjalan. Bila nanti diketahui menyangkut satuan lain, maka pelaku akan diserahkan kepada komandannya,” tegasnya. Lebih lanjut Kapolres, menyatakan kondisi anggota Polantas itu yang menjadi korban penyerangan mulai berangsur membaik. Kapolres juga mengingatkan jajaran atau anggotanya untuk tidak melakukan tindakkan di luar dengan prosedur. Sebab tugas kepolisian adalah untuk menciptakan dan meningkatkan kondisi keamanan, dan ketertiban masyarakat. “Saya mengimbau seluruah anggota jajaran Polres Bengkulu untuk tetap tenang. Biarkan proses hukum berjalan sebagaiman mestinya,” imbau Kapolres.(320/618)

Tags :
Kategori :

Terkait