Dilarang Pungut Tuslah

Selasa 30-07-2013,13:37 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, BE - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu  melarang angkutan umum, antar kota antar provinsi (AKAP) dan antar kota dalam provinsi (AKDP) untuk menaikkan ongkos atau tuslah menjelang Lebaran 1434 Hijriah.  Kenaikan tarif sudah dilakukan menyusul kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) beberapa pekan lalu. “Jadi tidak ada lagi yang namanya Tuslah. Pengelola angkutan umum dilarang menaikkan tarif untuk angkutan lebaran,” kata Sekretaris Dinas Perhubungan Bengkulu Drs  Budi Djatmiko, kemarin. Pertimbangan lain ketersediaan angkutan umum cukup banyak dibanding jumlah calon penumpang. Sehingga penumpang  punya banyak pilihan.  \"Jadi, tidak ada lagi Tuslah, kita juga harap bagi pengusaha angkutan agar  momen lebaran  ini dijadikan sebagai ajang berbagi untuk sesama, janganlah  terlalu memburu keuntungan besar tapi membebani warga terlalu tinggi,\" katanya. Untuk tarif angkutan antarkota dalam provinsi dan antarkota antarprovinsi,  pemerintah memberikan batas tertinggi hingga 20 persen. \"Sementara untuk tarif angkutan laut Kota Bengkulu menuju Pulau Enggano masih dalam proses pengusulan ke Gubernur,\" lanjutnya. Sejak kenaikan harga BBM bersubsidi, belum ada penyesuaian tarif penumpang ke  Pulau Enggano, jadi diusulkan kenaikan tarif ke Gubernur.  \"Dengan kenaikan  tarif ini maka pemerintah tidak akan menaikkan kenaikan tarif saat lebaran,\" jelasnya. Saat lebaran diperkirakan terjadi lonjakan penumpang laut dan darat hingga 30  persen. \"Dan kita perkirakan nanti H-7 dan H+7 lebaran akan menjadi puncak  lonjakan penumpang,\" tegasnya. (100)

Tags :
Kategori :

Terkait