Ia akan diperiksa bersamaan dengan Sekda Kota Drs H Rusli Zaiwin MM dan Asisten II Pemkot Facrudin Siregar SH.
\"Surat panggilan telah kita layangkan ke alamat masing-masing saksi tersebut. Mereka kita panggil untuk dimintai keterangannya seputar proyek lampu jalan tahun 2007,\" terang Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) H Agus Istiqlal SH MH, kepada BE di ruangnya kerjanya, kemarin.
Rio Capella akan diminta keterangannya seputar anggaran dana proyek lampu jalan. Penyidik ingin mengetahui bagaimana alurnya hingga dana lampu jalan itu digolkan DPRD Provinsi ke dalam APBD. Selain itu penyidik juga ingin tahu apa kesepakatan DPRD dan Pemprov saat pembahasan dana tersebut.
Sebelumnya Rio Capella juga pernah diperiksa Kejati Bengkulu terkait penganggaran proyek handtractor. Dalam kasus ini 4 orang telah divonis, 2 orang diantaranya telah ditahan Lapas Kelas II A Bengkulu. Karenanya Aspidsus optimis Rio Capella mau datang sekalipun jadwalnya sangat padat dengan aktivitas partai besutan Surya Paloh dan Hary Tanoe.
\'\'Tentunya sebagai warga negara yang baik dan patuh pada hukum. Kita yakin jika yang bersangkutan (Rio Capella) bersedia hadir dan memberikan keterangan kepada penyidik. Dulu saja dia mau datang kok, tak ada alasan baginya tak hadir,\'\' terang Aspidsus.
Begitu pula dengan saksi Sekda Kota Rusli Zaiwin dan Asisten II Pemkot Fahcrudin Aspidsus. Di samping berdomisili di Kota Bengkulu, keduanya tidak terkait langsung dalam kasus ini. Sehingga tidak ada beban bagi mereka. Penyidk hanya memintai keterangan keduanya seputar serah terima 1000 lampu jalan milik Pempov itu yang tidak mau diterima Pemkot. 3 Tersangka Baru Informasi terhimpun BE dalam waktu dekat Kejati Bengkulu segera menetapkan tersangka baru dalam kasus lampu jalan ini. Jumlah tersangka baru itu sebanyak 3 orang. Pun begitu belum lama ini penyidik memeriksa Kuasa Pengguna Anggara (KPA) dalam proyek itu
Herawansyah, serta 2 kuasa kontraktor Gitama sebagai saksi. \"Siapapun bisa jadi tersangka. Orang yang tahu namun tidak melaporkan adanya praktik korupsi pun bisa dijadikan tersangka,” cetusnya.
Sebelumnya Kejati telah menetapkan 4 tersangka dalam kasus ini. Yakni Ir. Zulkarnain Muin, MM selaku KPA (Kuasa pengguna Anggaran), Jumeri Astri selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, Abdul Manaf selaku ketua panitia pengadaan dan lelang serta Direktur PT Dwipa Konektra Zaidan rekanan proyek lampu jalan.
Saat diperiksa penyidik, para tersangka itu ada yang membeberkan keterlibatan pihak lain dalam penyelewengan dana lampu jalan itu.
Keterangan tersangka inilah menjadi dasar penyidik menetapkan tersangka baru. (333)