BENGKULU, BE - Hingga hari terakhir waktu bagi Parpol menyampaikan klaririfikasi atas tanggapan masyarakat terhadap Daftar Caleg Sementara (DCS), kemarin (18/7) KPU Kota Bengkulu menerima 2 surat klarifikasi. Klarifikasi tersebut berasal dari Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) yang mengklarifikasikan 2 orang calegnya atas nama Abdul Lani dan Betty Mutyawaty. Sebelumnya kedua caleg itu mendapat kritikan dari masyarakat, Abdul Lani masih berstatus sebagai pengurus partai asalnya, PPPI dengan jabwatan Wakil Ketua DPD Provinsi Bengkulu. Sedangkan Betty Mutyawaty berstatus sebagai karyawan BUMN. Sementara caleg lainnya, Leny Raflesia dari Partai DDP pindak ke PBK juga mendapat sorotan, namun Leny telah menyerahkan surat pengunduran dirinya dari kader DDP beberapa waktu lalu. \"Kami sudah meneirma klarifikasi dari PKPI, dan PKPI membenarkan bahwa 2 orang calegnya itu masih berstatus sebagai pengurus partai lain dan karyawan BUMN,\" kata Divisi Teknis dan Hupmas KPU Kota Bengkulu, M Alim SSos kepada BE, kemarin. Kedua caleg tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat, karena hingga batas waktu yang diberikan, mereka tak kunjung menyerahkan surat pengunduran dirinya dari pengurus partai dan karyawan BUMN. Dengan adanya klarifikasi dari PKPI tersebut, KPU memastikan bahwa kedua caleg PKPI itu tidak memenuhi syarat, dan akan dicoret dari bursa pencalonan. \"Bagi parpol yang tidak menuhi syarat (TMS) masih ada waktu bagi parpol untuk mengajukan penggantinya. Karena dalam Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2013 disebutkan bahwa caleg yang tidak memenuhi syarat masih bisa diganti oleh orang lain,\" terang M Alim. KPU sendiri memberikan waktu 1 minggu bagi parpol untuk mengajukan pengganti calegnya, yakni dari tanggal 26 Juli hingga 1 Agustus mendatang. Sedangkan tahapan lainnya, besok (hari ini,red) KPU akan memplenokan klarifikasi dari parpol tersebut, selanjutnya akan disampaikan ke parpol yang calegnya mendapat tanggapan. \"Caleg DPRD kota yang ditanggapi masyarakat hanya 3 orang, yakni dari PKPI berjumlah 2 orang, sedangkan dari PKB 1 orang. PKPI pun sudah mengklarifikasikan tanggapan itu, sedangkan PKB telah melampirkan surat dalam bentuk fomulir BB5 terlebih dahulu,\" paparnya.(400)
KPU Kota Terima Dua Klarifikasi
Jumat 19-07-2013,09:45 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 29-04-2026,14:27 WIB
Bupati Mukomuko Jamin Mutasi 109 Pejabat Pemkab Mukomuko Tanpa Transaksional
Rabu 29-04-2026,09:33 WIB
Desa Pasar Lama Disiapkan Jadi Kampung Nelayan Merah Putih
Rabu 29-04-2026,09:36 WIB
Zita Anjani Resmikan Penguatan Kemumu sebagai Destinasi Ekowisata Nasional
Rabu 29-04-2026,09:30 WIB
96 Koperasi Kaur Rampungkan RAT, Sisanya Didorong Segera Lapor
Rabu 29-04-2026,09:27 WIB
Pembangunan Sekolah Rakyat di Kaur Dikebut, Siswa Baru Dibuka Juni
Terkini
Rabu 29-04-2026,15:52 WIB
Usai Salat Subuh di Masjid Nabawi, JCH Bengkulu Meninggal
Rabu 29-04-2026,15:22 WIB
Residivis Narkoba Diciduk di Padang Serai, Kedapatan Bawa Sabu Paket Besar
Rabu 29-04-2026,14:35 WIB
Antusias Tinggi, 258 Warga Daftar Pelatihan BLK Bengkulu Utara 2026
Rabu 29-04-2026,14:31 WIB