BENGKULU, BE - Pangadilan Negeri (PN) Bengkulu, kemarin kembali menggelar sidang perkara penjualan pupuk palsu. Dengan terdakwa Sutrisno (44), Warga Desa Sido Luhur Kecamatan Sukaraja Kabupaten Seluma dan Wilkafri (40), Warga Desa Sukaraja RT 08 RW 05 Kecamatan Gedong Tataan Lampung. Dengan agenda mendengarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Budiono SH. Dalam persidangan kemarin, JPU menuntut kedua terdakwa selama 2 tahun penjara. Sidang itu dipimpin oleh Majelis Hakim Muarief SH MH dengan Anggota Siti Insirah SH serta Itong Isnaini SH MH. \"Kalian sudah mendengar sendiri tuntutan jaksa, atas tuntutan tersabut kalian memiliki hak untuk melakukan pembelaan,\" jelas Ketuan majelis Hakim. Menurut JPU tuntuttan itu diajukan karena perbutaan kedua terdakwa melanggar pasal 62 angka 1 jo pasal 8 angka 1 huruf e UU RI No 8 tahun 1999, tentang perlindungan konsumen sehubungan pasal 66 angka 1 UU RI no 12 tahun 1992 tentang budidaya tanaman. Setelah mendengar penjelasan tersebut, kedua terdakwa mengajukan pembelaan secara tertulis yang disampaikan pada siang Senin (15/7) mendatang. Untuk diketahui, kedua terdakwa ditangkap oleh tim subdit Tindak Pidana Indagsi Polda Bengkulu. Keduanya diduga jaringan pengedar pupuk palsu, dengan Merek Mahkota. Saat itu, satu orang terdakwa Sutrisno berhasilditangkap 11 Februari 2013 di kediamannya Kecamatan Sukaraja Kabupaten Seluma. Lalu hasil pengembangan, polisi kembali menangkap terdakwa lainnya, Wilkapri yang ditangkap di Propinsi Lampung. Perkara pupuk palsu ini, berawal dari laporan masyarakat yang curiga dengan pupuk yang ia beli. Karena melihat ada perbedaan yang sedikit mencolok dari pupuk yang dibelinya dari terdakwa. Perbedaan dari segi warna, pupuk palsu lebih merah dan lengket ditangan. Berdasarkan keterangan ahli dipenyidikan polisi, terungkap bahan kandungan pupuk palsu itu hanya 10% dari yang asli. Terdakwa berani menjual pupuk itu lebih murah. Perbedaan harganya dengan pupuk asli mencapai Rp 70 ribu. Hal inilah yang membuat konsumen lebih tergiur membeli Pupal produksi kedua terdakwa ini. Sasaran penjualan pupuk palsu kedua terdakwa tersebut Toke Sawit dan para petani di Kkabupaten Selumb
Penjual Pupuk Palsu Dituntut 2 Tahun
Kamis 11-07-2013,09:50 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 14-04-2026,15:45 WIB
Mapping Kerawanan, Pemkab Mukomuko Gandeng APH Perketat Pengamanan Pilkades di 37 Desa
Selasa 14-04-2026,14:58 WIB
NasDem Kota Bengkulu Desak Tempo Minta Maaf dan Tarik Pemberitaan
Selasa 14-04-2026,14:46 WIB
DPRD Bengkulu Soroti PAD dan Infrastruktur, Beri Catatan Kritis atas Kinerja Pemprov 2025
Selasa 14-04-2026,15:29 WIB
Persiapan Haji Bengkulu 2026 Capai Tahap Final, Pemprov Pastikan Kesiapan Menyeluruh
Selasa 14-04-2026,15:00 WIB
Penasihat Hukum Klaim Dana Beby–Sakya Hussy Transparan, Bantah Unsur TPPU
Terkini
Rabu 15-04-2026,12:45 WIB
Program ASRI Digenjot, Kemenag Mukomuko Tingkatkan Kualitas Layanan ke Masyarakat
Rabu 15-04-2026,12:40 WIB
Buka Konkerkab PGRI Mukomuko, Bupati Choirul Huda Tegaskan Komitmen Tingkatkan Kesejahteraan Guru
Rabu 15-04-2026,12:38 WIB
Tinggalkan Pola Kerja Rigid, Bupati Mukomuko Instruksikan OPD Keluar dari Zona Nyaman
Rabu 15-04-2026,12:32 WIB
Kick Off BLINC 3.0, Bengkulu Siapkan Proyek Investasi Kelas Global
Rabu 15-04-2026,12:24 WIB