BENGKULU, BE - Setelah mendapatkan laporan tindak penganiayaan dari wanita di eks lokalisasi Pulaubaai berinisial Es (23), Kamis (4/7) lalu. Jajaran Kepolisian Resort (Polres) Bengkulu langsung bergerak cepat menangkap para pelakunya. Tak perlu waktu lama bagi Tim Buru Sergap Polres untuk menangkap mereka. Ketiga terduga pelaku berhasil ditangkap, yaitu NH (31), SY (31) dan ND (59). Ketiganya Warga Kelurahan Sumber Jaya Kecamatan Kampung Melayu.
Dijelaskan Kapolres Bengkulu AKBP Iksantyo Bagus Pramono SH MH melalui Kasat Reskrim AKP Dwi Citra Akbar ST SIK, ketiga tersangka ditangkap dikediamannya masing-masing tanpa perlawan berarti. \"Ya kita sudah menangkap 3 terduga pelaku, dalam perkara dugaan penganiayaan dikomplek ekslokalisasi beberapa waktu lalu,\" jelas Kasat Reskrim.
Lebih lanjut Kasat berdarah Palembang ini, mengungkap ketiga tersangka dikenakan pasal 170, tentang pengeroyokan.
Sementara itu, terduga pelaku NH, saat ditemui BE dari balik jerusi besi sel tahanan Mapolres Bengkulu. Kemarin membantah telah memukul korban Es. Menurutnya Es yang telah mendorong SY, hingga terjatuh dan mengenai meja yang ada di TKP (Tempat Kejadian Perkara). \"Kalau kita menganiaya tidak perlu bertiga, seorang diri aja bisa mati dia itu (korban). Malam itu, kawan saya ini (SY) mau membisikkan kedia, besok malam kita datang lagi, tapi malah didorong dan dia langsung kabur,\" elak terduga pelaku NH.
NH juga membenarkan, pada malam kejadian tersebut. Ketiga tersangka dalam pengaruh minuman keras. Sebab setibanya di TKP, para tersangka memesan minuman keras dan menikmatinya bersama. \"Dia itu yang mabuk, maka kasar dengan teman saya ini. Kalu memang kita bertiga yang keroyok, sudah mati dia itu,\" tegas tersangka.(320)