JAKARTA,BE – Pemerintah memastikan sejumlah lembaga keagamaan yang ada di Indonesia dan organisasi buruh, tidak ikut diatur dalam Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas). Karena pada prinsipnya, lembaga tersebut bukan berbentuk ormas. Direktur Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik (Dirjen Kesbangpol) Kemendagri Tanribali Lamo menyebut, lembaga-lembaga tersebut antara lain Konferensi Waligereja Indonesia (KWI), Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI), Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Perwakilan Umat Budha Indonesia (Walubi). “Itu kan bukan ormas, itu lembaga keagamaan. Begitu juga organisasi buruh, itu juga tidak diatur dalam UU ini. Karena diatur dalam UU Perburuhan, tidak dalam UU ini. Makanya sosialisasi akan hal-hal seperti ini adalah langkah pertama yang akan kita lakukan,” kata Tanribali di Jakarta, Selasa (2/7). Sementara itu khusus terhadap terhadap sejumlah ormas keagamaan semisal Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah, menurut Tanri juga mendapat perlakuan khusus. Sebab kedua ormas dimaksud masuk kategori ormas yang berdiri sebelum Indonesia merdeka. Sehingga dimungkinkan untuk tidak melakukan pendaftaran ulang. Selain itu, Tanri menyadari memang tidak semua ormas mendapat bantuan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Namun bagi ormas yang memenuhi syarat semisal Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dan badan hukum, ke depan dimungkinkan mendapat bantuan dana. Misalnya lewat kerjasama yang dilakukan Kemdagri dengan ormas-ormas yang ada. (gir/jpnn)
Keagamaan & Buruh Tidak Terikat UU Ormas
Rabu 03-07-2013,10:11 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 08-04-2026,11:12 WIB
TREND 2026 Kupas Strategi Indonesia Keluar dari Middle Income Trap
Rabu 08-04-2026,08:41 WIB
Persit Dorong UMKM, Batik ChaCha Mentari Buka Peluang Ekonomi Ibu Rumah Tangga di Rejang Lebong
Rabu 08-04-2026,11:17 WIB
BREAKING NEWS: Tipidkor Polda Bengkulu Geledah Disparpora dan BKD Kepahiang
Rabu 08-04-2026,11:07 WIB
Puluhan Mobnas Dipinjamkan ke Instansi Vertikal Tetap Diservis Pakai APBD
Rabu 08-04-2026,08:49 WIB
Pindah ke Komisi V, Erna Sari Dewi Buka Jalan Ribuan Rumah Layak Huni untuk Bengkulu
Terkini
Rabu 08-04-2026,15:40 WIB
SK DPP Batalkan Plt, Muswil PPP Bengkulu Dinilai Tidak Sah
Rabu 08-04-2026,15:34 WIB
Pelaksanaan TKA SMP di Bengkulu Dievaluasi, Kendala Server hingga Kesiapan Siswa Jadi Sorotan
Rabu 08-04-2026,15:27 WIB