Audit BPKP Bergulir, Dugaan Korupsi Rp6,2 Miliar di Disparpora Kepahiang Terus Diusut
Audit BPKP Bergulir, Dugaan Korupsi Rp6,2 Miliar di Disparpora Kepahiang Terus Diusut-IST-
BENGKULUEKSPRESS.COM – Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu terus mendalami dugaan korupsi di lingkungan Dinas Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga (Disparpora) Kabupaten Kepahiang Tahun Anggaran 2023.
Dalam proses penyidikan, penyidik menemukan sejumlah indikasi penyimpangan pada pengelolaan anggaran DPA Disparpora yang mencapai sekitar Rp6,2 miliar. Dugaan penyimpangan tersebut meliputi kegiatan perjalanan dinas, belanja alat tulis kantor (ATK) dan bahan cetak, belanja makan dan minum, belanja alat listrik, hingga delapan paket pekerjaan konstruksi yang diduga fiktif atau tidak sesuai dengan pelaksanaannya.
Direktur Reskrimsus Polda Bengkulu Kombes Pol. Imam Asfali melalui Kasubdit Tipidkor Kompol Mirza Gunawan mengatakan, saat ini Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Bengkulu tengah melakukan audit investigatif untuk menghitung besaran kerugian negara. Dalam proses tersebut, penyidik Tipidkor turut mendampingi tim auditor.
"Tindak lanjut dari permintaan audit investigasi untuk menentukan kerugian negara terhadap kegiatan sudah dilaksanakan oleh dinas terkait. Personel ikut mendampingi kegiatan tersebut," ujar Kompol Mirza Gunawan melalui pesan singkat, Senin (27/7/2026).
BACA JUGA:Besok, Fikri Thobari Jalani Sidang Perdana Kasus OTT KPK
BACA JUGA:Waspada Kemarau, Damkar Kota Bengkulu Imbau Warga Tidak Membakar Lahan dan Sampah Sembarangan
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal dan penggeledahan, penyidik menemukan sedikitnya lima kelompok kegiatan yang diduga bermasalah. Pada kegiatan perjalanan dinas, misalnya, ditemukan penggunaan nama aparatur sipil negara (ASN) maupun tenaga harian lepas (THL) dalam laporan pertanggungjawaban, padahal yang bersangkutan diduga tidak pernah melaksanakan perjalanan dinas tersebut.
Selain itu, pada belanja makan dan minum, belanja ATK dan bahan cetak, serta pengadaan alat listrik, penyidik menduga terdapat penggunaan nota pembelian yang dipalsukan atau dimanipulasi sebagai dasar pertanggungjawaban anggaran.
Penyidik juga menemukan dugaan penyimpangan pada pekerjaan konstruksi. Seluruh proses pencairan anggaran diduga dikendalikan oleh satu orang. Bahkan, terdapat satu paket pekerjaan yang diduga sama sekali tidak dikerjakan pada tahun 2023 meski anggarannya telah dicairkan.
Tak hanya itu, hasil pemeriksaan sementara juga mengindikasikan sejumlah pekerjaan konstruksi tidak sesuai spesifikasi teknis dan tidak didukung dokumen acuan pelaksanaan pekerjaan sebagaimana mestinya.
Adapun delapan objek pekerjaan konstruksi yang menjadi fokus pemeriksaan fisik penyidik dan auditor BPKP meliputi:
1. Pembuatan atap tempat kuliner Taman Santoso.
2. Rehabilitasi gedung dan gazebo Rest Area I Sido Makmur.
3. Pemasangan paving block Guest House.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

