Serta 4 tersangka, Ir Zulkarnain Muin MM Kepala Dinas PU Prov, Jumeri Astri selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK),direktur PT Dwipa Konektra Zaidan dan Abdul Manaf, Selaku Ketua Panitia Pengadaan dan Lelang.
\"Evaluasi Kasus Lampu Jalan kita lakukan minggu ini. Pengembangan penyidikan dikupas dalam evaluasi. Termasuk perkembangan adanya tersangka baru dalam kasus ini,\"terang Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Dr Drs H Agus Istiqlal MH melalui Penyidik Douglas P SH MH.
Tersangka baru dimaksud berjumlah 2 orang. Namun sejauh ini Penyidik belum bersedia membeberkan identitas tersangka baru tersebut. Sebab sejauh ini Penyidik masih terus mengembangkannya. Penetapan tersangka baru ini dilakukan dalam waktu dekat.
Setelah evaluasi Penyidik melayangkan surat panggilan untuk pemeriksaan, terhadap tersangka baru dimaksud.
Dari pemeriksaan terhadap Mantan Asisten II Pemda Provinsi, Ir Fauzan Rahim diketahui sebenarnya lampu jalan itu mau diserahkan ke Pemda Kota. Namun Pemda Kota menolaknya. Karena lampu jalan itu banyak rusak dan hilang.
Untuk mengetahui data lampu jalan itu, Kejati telah menyita berkas proyek lampu jalan itu dari Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi.
\"Sejumlah dokumen berhasil kita sita dari dinas PU beberapa waktu lalu. Dalam dokumen itu terdapat sejumlah surat dari Pemerintah Kota atas data lampu yang telah rusak tersebut,\"terangnya
Disisi lain nilai kerugian negara atas penyelewengan proyek lampu jalan ini senilai Rp 8 miliar. Penyidik menandaskan bila para tersangka mengembalikan keuangan negara itu, mereka tidak akan dijebloskan ke penjara Lapas Kelas II A Bengkulu.
Status mereka hanya sebagai tahanan kota. Sebaliknya bila tidak mengembaliklan kerugian negara itu, para tersangka dipastikan meringkuk dibalik jeruji penjara yang terletak di Kelurahan Malabero Kota Bengkulu.(333)