Dekan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Bengkulu, Prof Dr Rambat Nur Sasongko MPd menilai apa yang terjadi dalam pelaksanaan UN SD tersebut adalah sebuah pelanggaran berat yang sudah tidak bisa ditolerir. Sebab hal tersebut merugikan peserta ujian, kendati hasilnya lulus 100 persen. Dia mengatakan, kejadian ini bisa terjadi akibat pengelolaan UN yang kurang benar. Menurutnya, andai pengelola dipilih sesuai kapasitas dan kemampuannya, kesalahan kunci jawaban tidak perlu terjadi. Apalagi dia menilai, masih banyak orang yang kompeten di Provinsi Bengkulu untuk mengelola hal tersebut. \"Pengelolaan UN seharusnya dikelola secara profesional. Akibat pengelolaan yang kurang benar, terjadilah ada salah kunci jawaban LJK. Kalau pengelola dipilih atau ditugaskan secara the right man in the right place, kejadian seperti ini Insya Allah enggak akan terjadi. Kesalahan seperti ini sangat merugikan dan fatal sekali. Tidak bisa ditolerir dan sangat merugikan, walaupun para siswa lulus semua,\" ujar Rambat kepada BE kemarin. Dia juga berharap, ada sanksi yang diberikan sebagai efek jera agar kejadian seperti ini tidak lagi terjadi. Selain itu, dia juga mengharapkan penanggungjawab dan pengelola dapat menunjukkan sikap gentle dengan mengakui kesalahan dan meminta maaf kepada publik, atas apa yang terjadi. \"Hal seperti ini perlu dikaji, siapa penanggungjawab dan pengelolanya. Harus ada sanksi yang diberikan, baik berat atau ringan oleh orang yang kompeten. Sebab, kejadian ini sudah membuat malu citra lembaga pendidikan. Kalau perlu yang tanggungjawab harus tahu diri, meminta maaf kepada masyarakat lewat media atau apa. Kalau perlu mengundurkan diri, seperti di negara Jepang atau Korea. Ketika pemimpinnya ada salah, dengan berani mengakui kesalahan dan mengundurkan diri,\" kata Rambat. Seperti diberitakan sebelumnya, akibat masalah ini Lembar Jawaban Komputer (LJK) 33.853 siswa SD dan 1.521 siswa MI se-Provinsi Bengkulu terpaksa diperiksa ulang, akibat kecerobohan tersebut. Bahkan Daftar Kolektif Nilai Ujian Nasional (DAKOLNUN) yang telah diserahkan ke kabupaten dan kota, harus dibatalkan menyusul adanya bukti ini. (cw6/100)
Rambat: Salah Kunci, Diknas Prov Lakukan Pelanggaran Berat
Rabu 12-06-2013,13:25 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 06-04-2026,10:59 WIB
BPBD Kota Bengkulu Dirikan Dapur Umum di Tiga Titik Banjir
Senin 06-04-2026,11:15 WIB
Pemkab Bengkulu Selatan Usul 90 Formasi CPNS 2026
Senin 06-04-2026,14:10 WIB
Hujan Semalaman, Puluhan Titik di Kota Bengkulu Terendam Banjir
Senin 06-04-2026,10:54 WIB
Dipimpin Wawali, Tim Gabungan Lanjutkan Pencarian Korban Tenggelam di Muara Jenggalu Sejak Pagi
Senin 06-04-2026,16:54 WIB
Astra Motor Bengkulu Gelar Kontes Layanan Honda Regional 2026, Dorong Standar Pelayanan Prima
Terkini
Senin 06-04-2026,17:06 WIB
Wali Kota Bengkulu Ancam Tarik Paksa Mobil Dinas Tak Terawat
Senin 06-04-2026,17:04 WIB
Pemkot Bengkulu Raih Predikat Tertinggi Pelayanan Publik dari Ombudsman RI
Senin 06-04-2026,16:54 WIB
Astra Motor Bengkulu Gelar Kontes Layanan Honda Regional 2026, Dorong Standar Pelayanan Prima
Senin 06-04-2026,16:10 WIB
Mahasiswa Tri Muda Demo DPRD Bengkulu, Bakar Ban hingga Siapkan Tali Tambang
Senin 06-04-2026,16:03 WIB