Dekan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Bengkulu, Prof Dr Rambat Nur Sasongko MPd menilai apa yang terjadi dalam pelaksanaan UN SD tersebut adalah sebuah pelanggaran berat yang sudah tidak bisa ditolerir. Sebab hal tersebut merugikan peserta ujian, kendati hasilnya lulus 100 persen. Dia mengatakan, kejadian ini bisa terjadi akibat pengelolaan UN yang kurang benar. Menurutnya, andai pengelola dipilih sesuai kapasitas dan kemampuannya, kesalahan kunci jawaban tidak perlu terjadi. Apalagi dia menilai, masih banyak orang yang kompeten di Provinsi Bengkulu untuk mengelola hal tersebut. \"Pengelolaan UN seharusnya dikelola secara profesional. Akibat pengelolaan yang kurang benar, terjadilah ada salah kunci jawaban LJK. Kalau pengelola dipilih atau ditugaskan secara the right man in the right place, kejadian seperti ini Insya Allah enggak akan terjadi. Kesalahan seperti ini sangat merugikan dan fatal sekali. Tidak bisa ditolerir dan sangat merugikan, walaupun para siswa lulus semua,\" ujar Rambat kepada BE kemarin. Dia juga berharap, ada sanksi yang diberikan sebagai efek jera agar kejadian seperti ini tidak lagi terjadi. Selain itu, dia juga mengharapkan penanggungjawab dan pengelola dapat menunjukkan sikap gentle dengan mengakui kesalahan dan meminta maaf kepada publik, atas apa yang terjadi. \"Hal seperti ini perlu dikaji, siapa penanggungjawab dan pengelolanya. Harus ada sanksi yang diberikan, baik berat atau ringan oleh orang yang kompeten. Sebab, kejadian ini sudah membuat malu citra lembaga pendidikan. Kalau perlu yang tanggungjawab harus tahu diri, meminta maaf kepada masyarakat lewat media atau apa. Kalau perlu mengundurkan diri, seperti di negara Jepang atau Korea. Ketika pemimpinnya ada salah, dengan berani mengakui kesalahan dan mengundurkan diri,\" kata Rambat. Seperti diberitakan sebelumnya, akibat masalah ini Lembar Jawaban Komputer (LJK) 33.853 siswa SD dan 1.521 siswa MI se-Provinsi Bengkulu terpaksa diperiksa ulang, akibat kecerobohan tersebut. Bahkan Daftar Kolektif Nilai Ujian Nasional (DAKOLNUN) yang telah diserahkan ke kabupaten dan kota, harus dibatalkan menyusul adanya bukti ini. (cw6/100)
Rambat: Salah Kunci, Diknas Prov Lakukan Pelanggaran Berat
Rabu 12-06-2013,13:25 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 13-03-2026,16:17 WIB
KPK Geledah Serentak 3 Lokasi di Rejang Lebong, Dua Koper Barang Bukti Disita
Jumat 13-03-2026,15:54 WIB
Cegah Arus Pendek Saat Mudik, Damkar Bengkulu Imbau Warga Lepas Regulator Kompor Gas
Jumat 13-03-2026,15:22 WIB
Polres Mukomuko Gelar Gerakan Pangan Murah, Bantu Masyarakat Dapatkan Sembako Terjangkau
Jumat 13-03-2026,15:10 WIB
Komunikasi Usang di Era Digital : Alasan Mengapa Publik Selalu Marah Dengan Program dan Kebijakan Pemerintah
Jumat 13-03-2026,14:42 WIB
Perkuat Konsep Eco-Hotel, Santika Indonesia Gandeng Rekosistem Kelola Limbah Operasional
Terkini
Sabtu 14-03-2026,12:57 WIB
Hendri Praja Jabat Plt Bupati, Pemprov Pastikan Pemerintahan Rejang Lebong Tetap Stabil
Sabtu 14-03-2026,12:55 WIB
Ahmad Kanedi Isyaratkan Banding Usai Divonis Bersalah di Kasus Mega Mall–PTM
Sabtu 14-03-2026,12:44 WIB
Kapan Zakat Mal Wajib Dibayar? Ini Syarat dan Jenisnya
Sabtu 14-03-2026,12:27 WIB
Gubernur Bengkulu Temui Menteri Komdigi, Bahas Sinyal Lemah di 40 Desa
Sabtu 14-03-2026,12:22 WIB