BENGKULU, BE - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu yang diketuai Duoglas P Nainggolan SH gencar mengusut perkara dugaan korupsi di daerah.
Dugaan korupsi yang terus digenjot penyidik Kejati adalah perkara dugaan korupsi yang dikucurkan oleh ESDM Provinsi Bengkulu kepada Pemerintah Kabupaten Seluma, untuk pembebasan calon lahan pabrik semen di Desa Lubuk Resam dan Sekalar.
Rabu (5/6) lalu, penyidik telah memeriksan atau memintai keterangan mantan orang nomor satu Bengkulu Selatan, Iskandar Dayok, ketika itu Seluma masih menjadi bagian dari Kabupaten BS, belum menjadi kabupaten.
Ketika dikonfirmasi, Douglas mengungkapkan, pemeriksaan Iskandar Dayok ini terkait penerbitan SK perpanjangan izin PT PSP milik H Murman Efendi (mantan Bupati Seluma), sebab perusahaan keluarga Murman tersebut menguasi lebih dari setengah luas lahan yang dibebaskan untuk calon lahan pabrik semen tersebut. \"Ya kita akan usut juga untuk izin perusahaannya, sebab dana pembebasan calon lahan pabrik semen lebih dari separohnya dibayarkan ke PT PSP sebagai pemilik sebagian besar lahan yang dibebaskan tersebut,\" jelas Douglas.
Ditambahkan, jika dari penyidikkan sementara diketahui bahwa untuk warga di dua desa, yaitu Lubuk Resam dan Sekalar, hanya mendapatkan ganti rugi tanam tumbuh yang bersarannya sekitar Rp 3, 5 juta perbidangnya. Menurut keterangan mantan Kades Desa Lubuk Resam yang sudah pernah menjalani pemeriksaan, jumlah ganti rugi tanam tumbuh warga itu hanya diperuntukkan kepada 130 bidang lahan saja. \"Ya hitung saja sendiri, jika 130 kali Rp 3,5 juta baru berapa? padahal dana yang dikucurkan ESDM Provinsi sebesar Rp 3,5 miliar, di sini jelas sekali besar selisihnya,\" ungkap Douglas kepada Jurnalis Rabu (5/6) lalu.
Douglas melanjutkan, proyek pembebasan calon lahan pabrik semen Seluma ini, merupakan ajang untuk menghambur-hamburkan uang oleh Dinas ESDM dan Pemkab Seluma. Seharusnya yang melaksanakan atau mengelola uang tersebut adalah Dinas ESDM Provinsi, bukan langsung diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Seluma. Pemkab itu hanya mitra ESDM untuk mengetahui jumlah dan luas lahan yang akan dibebaskan.
Tetapi kata Douglas, untuk calon lahan pabrik semen Seluma ini, dana Rp 3,5 M langsung diserahkan kepada Pemkab Seluma dengan langsung membentuk panitia pembebasan lahan yang diketuai langsung oleh bupati kala itu.
Dari penyerahan atau pengucuran dana tersebut disinyalir ada uang pelicin kepada pejabat di ESDM dengan nominal mencapai Rp 750 juta.\"Jelas, kesalahannya dari segi pengucuran dana langsung ke Pemkab Seluma saja sudah tidak sesuai dengan peraturan yang ada, ya jelas tersangkanya lebih dari satu. Sebab korupsi itu tidak dapat dilakukan oleh satu orang,\" jelasnya.
Namun sayangnya, ketika disinggung mengenai calon tersangka, Douglas)enggan berkomentar, dengan alasan kasus itu sedang diselidiki. \"Ya proses penydikan masih berjalan, kita belum mendapat tersangkanya. Nanti jika sudah ada tersangkanya pasti kita ekspose, \" elak Douglas.(711)