BENGKULU, BE - Ada fakta mengejutkan terkuak saat pemeriksaan saksi kasus dugaan penggelapan dana retribusi IMB (Izin Mendirikan Bangunan) tahun 2012 di Kota Bengkulu pada Hari Rabu (5/6) lalu. Salah seorang saksi yang diperiksa Direktur Perumahan PT SP, Ediyono mengakui dirinya telah mengurus IMB sebanyak 29 Rumah toko (Ruko) yang ia bangun. Edi pun mengaku telah menyetorkan uang sekitar Rp 100 juta kepada pejabat di Dinas Tata Kota, melalui bawahannya. \"Ya saya bayar untuk IMB 29 ruko dihibrida, tapi tanggal dan harinya saya lupa. Yang menyerahkan uang itu anak buah saya Wahyu, Katanya uang itu diserahan kepada pejabat Tata Kota. Saya tidak tahu siapa dan berapa uang yang diserahkan. Pastinya saya menyerahkan sejumlah uang kepada anak buah saya untuk mengurus IMB ini mencapai ratusan juta,\" terang Ediyono kepada jurnalis usai diperiksa Penyidik Kejari. Saksi yang diperiksan sekitar 5 jam ini, mengungkapkan jika dalam laporan perusahannya sejumlah uang yang telah digelontorkan perusahaannya itu, sebagai biaya dari pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Agar pembangunan Rukonya itu resmi dan diakui Pemda Kota Bengkulu. Sementara itu, terkait pemeriksaan Mantan Walikota Ahmad Kanedi,SH,MH dan Wakil Ketua DPRD Kota, Irman Sawiran yang semestinya juga berlangsung hari Rabu (5/6) lalu, tak berjalan sebagaimana mestinya. Hanya Irman Sawiran saja yang hadir menepati janjinya. Sementara Ahmad Kanedi yang akrab disapa Bang Ken, masih memilih tidak hadir pada panggilan ke-2 tersebut. \"Sama seperti sebelumnya kita tidak mendapatkan penjelasan mengapa saksi Mantan walikota ini tidak dapat hadir. Tentunya kita menjadwalkan pemanggilannya kembali,\" jelas Kajari, Suryanto,SH pada BE saat diwawancarai di ruang kerjanya. Lebih lanjut Kajari, menganggap kemungkinan calon DDRI pada Pemilihan umum 2014 itu tidak hadir atas kesibukannya. Suryanto mengaku kecewa atas mangkirnya Bang Ken dari pemeriksaan tersebut. Menurut Suryanto seharusnya saksi bersikap kooperatif. Karenan memberikan keterangan sebagai saksi itu bagi seorang warga negara adalah wajib. Apa lagi bagi orang yang terpelajar sekaliber Bang Ken. \"Ya jika bisa jangan sampai dilakukan pemanggilan paksalah. Beliau kan mantan walikota. Kurang etis saja jika dipanggil paksa,\" imbuh Suryanto SH. Ditambahkan Suryanto, keterangan mantan walikota ini sangat diperlukan untuk melangkapi berkas kasus IMB yang sudah dilakukan tim penyidik selama ini. Keterangan Bang Ken juga untuk mengetahui kemana saja dugaan dana IMB di Dinas Tata Kota dan Dinas BPPT tahun 2012 lalu mengalir. Sementara terkait pemeriksaan Wakil Ketua DPRD Kota Irman Sawiran Kajari tidak memberikan penjelasan secara gamblang. Irman sendiri pun tidak berhasil dimintai keterangannya. Karena pasca pemeriksaan ia pergi diam-diam meninggalkan kantor Kejari di Kelurahan Anggut Atas, tanpa diketahui awak media.(711)
Bos Perumahan Setor Rp 100 Juta
Jumat 07-06-2013,10:40 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 12-03-2026,14:23 WIB
Bupati Mukomuko Lantik 80 Pejabat ASN, Berikut Daftar Lengkap Eselon III, IV dan Fungsional
Kamis 12-03-2026,13:44 WIB
Kesaksian di Sidang Tipikor, Bebby Hussy Disebut Dermawan, 20 Tahun Bantu Anak Disabilitas
Kamis 12-03-2026,12:53 WIB
Dugaan Korupsi DD Bandar Agung Terus Didalami, Penyidik Turun Cek Pekerjaan Desa
Kamis 12-03-2026,12:41 WIB
Antisipasi Penimbunan Selama Ramadan, Unit Tipidter Polres BS Sidak Pasar Ampera
Kamis 12-03-2026,15:00 WIB
Pilihan Minuman Takjil yang Ramah Gula Darah Saat Berbuka Puasa
Terkini
Jumat 13-03-2026,12:32 WIB
Operasi Ketupat Nala 2026 Digelar, 137 Personel Polres Bengkulu Selatan Amankan Lebaran
Jumat 13-03-2026,12:29 WIB
Menuju Penyidikan, Polisi Segera Gelar Perkara Kasus Dugaan Penganiayaan Mahasiswa oleh Warek III Unived
Jumat 13-03-2026,12:26 WIB
Vonis Kasus Mega Mall, Ahmad Kanedi Divonis 2,5 tahun, Kurniadi Bengawan 7 Tahun
Jumat 13-03-2026,11:47 WIB
Operasi Pekat Nala I 2026, Polisi Bongkar Judi, Premanisme hingga Penimbunan BBM
Jumat 13-03-2026,11:28 WIB