Bos Perumahan Setor Rp 100 Juta

Jumat 07-06-2013,10:40 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, BE - Ada fakta mengejutkan terkuak saat pemeriksaan saksi kasus dugaan penggelapan dana retribusi IMB (Izin Mendirikan Bangunan) tahun 2012 di Kota Bengkulu pada Hari Rabu (5/6) lalu. Salah seorang saksi yang diperiksa Direktur Perumahan PT SP, Ediyono mengakui dirinya telah mengurus IMB sebanyak 29 Rumah toko (Ruko) yang ia bangun. Edi pun mengaku telah menyetorkan uang sekitar Rp 100 juta kepada pejabat di Dinas Tata Kota, melalui bawahannya. \"Ya saya bayar untuk IMB 29 ruko dihibrida, tapi tanggal dan harinya saya lupa. Yang menyerahkan uang itu anak buah saya Wahyu, Katanya uang itu diserahan kepada pejabat Tata Kota. Saya tidak tahu siapa dan berapa uang yang diserahkan. Pastinya saya menyerahkan sejumlah uang kepada anak buah saya untuk mengurus IMB ini mencapai ratusan juta,\" terang Ediyono kepada jurnalis usai diperiksa Penyidik Kejari. Saksi yang diperiksan sekitar 5 jam ini, mengungkapkan jika dalam laporan perusahannya sejumlah uang yang telah digelontorkan perusahaannya itu, sebagai biaya dari pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Agar pembangunan Rukonya itu resmi dan diakui Pemda Kota Bengkulu. Sementara itu, terkait pemeriksaan Mantan Walikota Ahmad Kanedi,SH,MH dan Wakil Ketua DPRD Kota, Irman Sawiran yang semestinya juga berlangsung hari Rabu (5/6) lalu, tak berjalan sebagaimana mestinya. Hanya Irman Sawiran saja yang hadir menepati janjinya. Sementara Ahmad Kanedi yang akrab disapa Bang Ken, masih memilih tidak hadir pada panggilan ke-2 tersebut. \"Sama seperti sebelumnya kita tidak mendapatkan penjelasan mengapa saksi Mantan walikota ini tidak dapat hadir. Tentunya kita menjadwalkan pemanggilannya kembali,\" jelas Kajari, Suryanto,SH pada BE saat diwawancarai di ruang kerjanya. Lebih lanjut Kajari, menganggap kemungkinan calon DDRI pada Pemilihan umum 2014 itu tidak hadir atas kesibukannya. Suryanto mengaku kecewa atas mangkirnya Bang Ken dari pemeriksaan tersebut. Menurut Suryanto seharusnya saksi bersikap kooperatif. Karenan memberikan keterangan sebagai saksi itu bagi seorang warga negara adalah wajib. Apa lagi bagi orang yang terpelajar sekaliber Bang Ken. \"Ya jika bisa jangan sampai dilakukan pemanggilan paksalah. Beliau kan mantan walikota. Kurang etis saja jika dipanggil paksa,\" imbuh Suryanto SH. Ditambahkan Suryanto, keterangan mantan walikota ini sangat diperlukan untuk melangkapi berkas kasus IMB yang sudah dilakukan tim penyidik selama ini. Keterangan Bang Ken juga untuk mengetahui kemana saja dugaan dana IMB di Dinas Tata Kota dan Dinas BPPT tahun 2012 lalu mengalir. Sementara terkait pemeriksaan Wakil Ketua DPRD Kota Irman Sawiran Kajari tidak memberikan penjelasan secara gamblang. Irman sendiri pun tidak berhasil dimintai keterangannya. Karena pasca pemeriksaan ia pergi diam-diam meninggalkan kantor Kejari di Kelurahan Anggut Atas, tanpa diketahui awak media.(711)

Tags :
Kategori :

Terkait