BENGKULU,BE- Prilaku 2 oknum anggota Polisi bertugas di Polres Bengkulu satu ini benar-benar mencoreng citra kepolisian. Sudah jelas narkoba dilarang hukum, namun penegak hukum ini diduga malah menjadi pengedarnya. Oknum polisi diduga pengedar narkoba jenis Sabu-Sabu itu dibekuk oleh Direktorat Narkoba Polda Bengkulu, Kamis (30/5) lalu di kawasan Kuala Alam. Dua oknum polisi berpangkat Bripka ini ditangkap bersama rekannya 2 warga sipil. \"Penangkapan tersangka sabu-sabu ini dari hasil laporan masyarakat, bahwa ada yang memakai dan memiliki sabu, setelah kita selidiki benar laporan tersebut,\" Direktur Narkoba Polda Bengkulu, Kombes Pol Drs Moch Budi Tono melalui Kasubdit 1 Dit Narkoba Polda Bengkulu, AKBP Zainul Arifin, Keempat tersangka Dr (35), Anggota Polres Bengkulu, yang beralamat Jalan Perum Arka Rami Lestari No 11 Rt.05 Rw.01 Kelurahan Suka Rami Kecamatan Selebar Kota Bengkulu dan rekannya juga Anggota Polres Bengkulu, Hf (33), Warga Jalan Letkol Santoso No.14 Rt.06 Rw.02 Kelurahan Pasar Melintang Kecamatan Teluk Segara Kota Bengkulu. Serta dua warga sipil, Sk (39), swasta warga Jalan Raya Padang Kemiling No. 17 A Rt.06 Rw.02 Kelurahan Pekan Sabtu Kecamatan Selebar Kota Bengkulu dan MJ (23) wiraswasta warga Jalan Melur No.30 B Rt.04 Rw. 02 Kelurahan Nusa Indah Kecamatan Ratu Agung Kota Bengkulu. Zainul Arifin mengatakan, terungkapnya penangkapan ulah 4 tersangka tersebut dari informasi dan hasil penyelidikan Anggota Dit Reskrim Narkoba Polda Bengkulu. Bahwa di Jalan Kuala Alam Kelurahan Nusa Indah Kecamatan Ratu Agung Kota Bengkulu sering terjadi transaksi narkotika jenis Sabu. Bisnis narkoba ini dilakoni oleh tersangka Mj. Selanjutnya Hari Kamis (30/5) sekitar pukul 20.00 WIB, anggota melakukan pengintaian. Kemudin anggota melihat Mj melintas di TKP (Tempat kejadian Perkara), di Jalan Kuala Alam Kelurahan Nusa Indah. Saat itu MJ diketahui ingin melakukan transaksi dengan seseorang. Lalu dengan cepat anggota menangkapnya. Saat ditangkap tersangka MJ sempat membuang barang bukti. Namun polisi bersama warga melakukan penggeledahan di TKP. Hingga akhirnya barang bukti yang dibuang MJ ditemukan di lantai semen di TKP. Barang bukti yang diamankan polisi berupa 1 paket sabu terbungkus dalam amplop dan dibalut dengan lakban. \"Dari hasil penangkapan pertama tersangka Mj ini kita temukan 1 paket sabusabu yang dibungkus dengan kertas, dan tersangka juga mengakui barang tersebut,\"ungkapnya. Saat diintrogasi penyidik, tersangka Mj mengaku Sabusabu itu ia peroleh dari saudara Dr. Ia membeli barang itu seharga Rp 1,5 juta. \"Saya sudah lama tidak makai lagi, ini saya baru ngulang makainya. Barang itu saya beli dari Dr Rp 1,5 juta, untuk saya pakai sendiri,\"pungkas tersangka Mj saat diwawancarai BE di ruang Narkoba Polda Bengkulu kemarin. Berdasarkan keterangan tersebut polisi langsung mengintai dan menggerebek rumah Dr di Jalan Perum Arka Rami Lestari No 11 Rt.05 Rw.01 Kelurahan Suka Rami. Tim Dit Narkoba Bengkulu berhasil menangkap tersangka Dr berserta dua rekannya Hf dan Sk. Saat ditangkap keduanya sedang menikmati Sabusabu di TKP.Disini polisi berhasil mengamankan barang bukti 3 Paket Sabu- sabu dibungkus plastik klip warna bening serta 2 buah pipet, sendok warna putih 1 set alat hisap dan 3 unit Hp. \"Hasil pemeriksaan sementara barang didapat dari Lubuk Linggau,\'\' katanya. Keempat tersangka dijerat Pasal 112, 114 UU 35 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman paling singkat 4 tahun. Terkait sanksi terhadap oknum polisi pengedar Sabusabu itu, Kasat mengatakan bekum tahu. Karena itu bukan wewenang dirinya. Sanksi pelanggaran kode etik Polri dilakukan secara terpisah nantinya.(cw5)
Dua Polisi Pengedar Narkoba
Selasa 04-06-2013,10:40 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :