MUKOMUKO,BE – Rencana pembebasan tanah untuk lokasi perluasan RSUD baru dan pembangunan Islamic Center (IC) telah mendapatkan dukungan positif dari pemlilik anah. Sebelum dibahas lebih lanjut dan dilakukan ganti rugi Pemda Mukomuko bakal melibatkan tim independent. Pasalnya baik itu pemerintah daerah maupun pemilik tanah tidak ada kewenangan dalam menetapkan harga atau lainnya mengenai hal tersebut. “ Tim independent yang akan datang ke daerah ini dan melihat langsung ke lapangan mengenai ganti rugi yang lahannya untuk pembangunan fasilitas umum ini,”ungkap Kepala Bagian Pemerintahan Setdakab Mukomuko, Badi Uzaman SH. Hal itu berdasarkan UU nomor 2 tahun 2012 tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum. “ Kalau dulu pihaknya bisa langsung melakukan ganti rugi dan langsung bernegosisai kepada pemiliknya. Setelah adanya aturan baru tidak diperbolehkan lagi dan akan ditentukkan oleh tim independent,”bebernya. Lokasi perluasan RSUD itu sekitar empat hektar milik delapan orang dan satu hektar untuk Islamic Center kepemilikkannya sebanyak tiga orang. Pemilik tanah itu telah diundang dan pada prinsipnya sejumlah warga itu mendukung rencana program pemerintah dan siap untuk menjual tanahnya. “Dari pemilik tanah tidak ada masalah, mereka siap untuk diganti rugi berdasarkan aturan yang ada. Intinya pihaknya tinggal menunggu dan mengundang pihak tim independent dalam melakukan proses selanjutnya,”katanya. Anggaran yang diplotkan di APBD untuk ganti rugi itu sekitar Rp 1,5 miliar. (900)
Pembebasan RSUD dan IC Libatkan Tim Independent
Rabu 29-05-2013,18:40 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :