DPRD Soroti Kriteria Sekda Bengkulu, Tiga Nama Masuk Tahap Akhir Seleksi
Wakil Ketua I DPRD Provinsi Bengkulu, Teuku Zulkarnain, -(ist)-
BENGKULUEKSPRESS.COM - Pertarungan memperebutkan kursi Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu kini memasuki fase akhir. Hal itu, pasca Panitia Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Madya (JPTM) mengerucutkan persaingan menjadi tiga nama yakni Dr Aulia Sofyan SSos MSi, H Hadianto SE MM MSi dan Dr H Herwan Antoni SKM MKes MSi.
Ketiga nama ini merupakan figur terkuat yang berhasil menyisihkan lima pejabat lainnya dalam seleksi ketat. Kini, nama-nama tersebut berada di tangan Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan, untuk diteruskan ke meja Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto sebagai penentu akhir.
Wakil Ketua I DPRD Provinsi Bengkulu, Teuku Zulkarnain SE memberikan pandangan tajam mengenai kriteria vital yang harus dimiliki oleh seorang Sekda Provinsi.
Menurutnya, jabatan ini bukan sekadar posisi administratif, melainkan jabatan politis dan birokratis setingkat Eselon I yang memegang kunci stabilitas pemerintahan daerah.
"Namanya Eselon I itu sudah pejabat pusat. Jadi, intervensi dari pusat pasti ada di sana. Maka harus kuat jaringan ke pusatnya," ujar Teuku
BACA JUGA:Harga Minyak, Beras Hingga Bawang Naik Jelang Natal dan Tahun Baru
BACA JUGA:Walikota Bengkulu Ajak Warga Taat Bayar PBB Demi Keberlanjutan Pembangunan
Teuku mengatakan, posisi jabatan Sekdaprov berbeda dengan jabatan Eselon II. Sebagai pejabat Eselon I, seorang Sekda merupakan perpanjangan tangan pemerintah pusat di daerah.
"Ini berbeda dengan Eselon II, kewenangan kepala daerah masih sangat kuat. Tapi di Eselon I, kewenangan itu sudah bercampur dengan pemerintah pusat," bebernya.
Dijelaskannya, pada proses seleksi jabatan Sekda memang sangat ketat. Bahkan melibatkan Aparat Penegak Hukum (APH). Artinya, 3 calon Sekda yang lolos itu merupakan figur yang bersih dari catatan merah hukum.
"Seleksinya melibatkan aparat penegak hukum. Jadi, ada yang kira-kira di warning, itu tentu tidak lolos. Saya melihat ada peringatan-peringatan dari aparat hukum. Ini berisiko, ini berisiko. Sehingga yang lolos di tiga besar ini adalah orang-orang yang pesannya memang secara hukum benar-benar clear. Sudah clear betul," tegasnya.
Menurut Teuku, status bersih dari catatan hukum merupakan harga mati. Mengingat strategisnya jabatan Sekda. Bahkan, pemerintah pusat memberikan atensi khusus agar pejabat yang terpilih tidak tersandera masalah hukum di kemudian hari.
"Ini diwarning betul oleh pemerintah pusat," ungkap Teuku.
Selain rekam jejak yang bersih, Teuku menegaskan, aspek kompetensi manajerial dan jaringan menjadi penting. Dalam tata kelola pemerintahan, Kepala Daerah (Gubernur) berfungsi sebagai pembuat kebijakan. Namun keberhasilan kebijakan tersebut sangat bergantung pada siapa yang menerjemahkannya
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
