JAKARTA - Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing daerah boleh mengeluarkan kebijakan pembatasan jumlah pinjaman ke bank yang diajukan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Langkah pembatasan ini sudah dilakukan Pemko Langsa, Aceh, yang membatasi PNS di sana hanya boleh mangajukan kredit yang angsuran bulannya tidak boleh lebih dari 50 persen jumlah gaji pokok.
Staf Ahli Mendagri Bidang Politik, Hukum, dan Hubungan Antarlembaga, Reydonnyzar Moenek mengatakan, PPK punya kewenangan untuk melakukan pembatasan kredit bagi PNS, sebagai bagian dari upaya pembinaan pegawai. Karena jika PNS terbebani utang, kinerjanya bisa terganggu.
\"Jadi dimungkinkan pimpinan mengeluarkan kebijakan pembatasan kredit oleh PNS setempat,\" ujar Reydonnyzar Moenek, yang juga pakar pengelolaan keuangan daerah itu, kepada JPNN kemarin (26/5).
Donny-panggilan akrabnya-mengakui, memang sudah lama terjadi kebiasaan di kalangan PNS, yang jor-joran meminjam uang ke bank, dengan agunan SK pegawai. \"Karena didesak berbagai kebutuhan, SK-nya \"disekolahkan\" (sebagai agunan di bank, red). Begitu sudah lunas, disambung lagi, begitu terus. Jadi SK-nya yang \"sekolah\" terus,\" ujar Donny.
Biasanya, lanjutnya, para PNS mengajukan pinjaman ke Bank Pembangunan Daerah (BPD) dan pihak bank dengan gampang menyetujui pemberian kredit. Hal ini, kata dia, karena tingkat kepercayaan bank kepada PNS begitu besar. \"Karena pembayaran angsuran langsung potong gaji oleh perbendaharaan gaji di pemda,\" kata dia.
Nah, menurut Donny, ada tiga hal penting untuk mengakhiri kebiasaan ini. Pertama, perlunya terus ditanamkan kesadaran kepada diri para PNS, jangan mengambil kredit yang sifatnya konsumsif, seperti untuk pembelian mobil.
\"Kalau untuk keperluan sekolah anak atau untuk biaya berobat, boleh lah. Jangan yang bersifat konsumtif,\" ujar birokrat yang namanya tenar karena menjabat sebagai jubir kemendagri itu.
Kedua, pihak perbankan sendiri jangan terlalu mudah memberikan kucuran pinjaman ke PNS. \"Bank harus selektif juga, pinjaman yang sifatnya konsumtif, jangan dilayani,\" saran dia. Pimpinan pemda bisa menjalin kerjasama dengan perbankan untuk pembatasan ini.
Cara ketiga, seperti yang dilakukan Pemko Langsa, yakni pimpinannya mengeluarkan kebijakan pembatasan jumlah pinjaman. (sam/jpnn)
Pimpinan Boleh Batasi Pengajuan Kredit oleh PNS
Senin 27-05-2013,08:10 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 31-05-2026,21:01 WIB
15 Jam Pencarian, Pelajar Kaur Ditemukan Meninggal Dunia
Minggu 31-05-2026,20:48 WIB
Bapenda Gandeng Kejaksaan Kejar Piutang Pajak, PAD Kota Bengkulu Naik Lebih dari Rp2 Miliar
Minggu 31-05-2026,20:46 WIB
23 KDKMP di Kota Bengkulu Siap Terima Bantuan Budidaya Ikan untuk Dukung MBG
Minggu 31-05-2026,21:02 WIB
Selisih Paham, Tiga Pelajar Diamankan Polisi
Minggu 31-05-2026,20:44 WIB
Dukcapil Kota Bengkulu Berikan Solusi Untuk KK yang Gagal Cetak
Terkini
Senin 01-06-2026,15:27 WIB
Polsek Ratu Agung Sikat Miras di Pantai Panjang, Puluhan Botol Disita Saat Operasi Dini Hari
Senin 01-06-2026,15:01 WIB
Curi HP yang Sedang Dicas di Warung, Pemuda Asal Empat Lawang Dibekuk di Tebeng
Senin 01-06-2026,15:00 WIB
Paskibraka Bengkulu 2025 Dibubarkan, Generasi Muda Diminta Terus Junjung Pancasila
Senin 01-06-2026,14:54 WIB
Wagub Mian Tinjau Jalan Rusak di Lebong, Pembangunan Dimulai Pekan Ini
Senin 01-06-2026,14:41 WIB