Menang 996 Suara, KPU Tetapkan Made Mangku Pastika Sebagai Gubernur Terpilih

Minggu 26-05-2013,14:07 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

Setelah lewat rapat pleno yang berjalan alot, akhirnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali menetapkan pasangan Made Mangku Pastika dan Ketut Sudikerta sebagai pemenang dalam pemlihan Gubernur Bali. Berdasar rapat Pleno rekapitulasi suara perolehan Pilgub Bali yang dipimpin Ketua KPU Bali Ketut Lanang Perbawa, ditetapkan pasangan Pastika-Sudikerta (Pasti-Kerta) atau pasangan nomor urut 2 unggul dengan perolehan 1.063.734 suara. Sedangkan pasangan nomor urut 1 yang diusung PDIP yakni Anak Agung Ngurah Puspayoga-Dewa Nyoman Sukrawan (PAS) mendulang 1.062.738 suara. \"Ada selisih 996 suara,\" imbuh Lanang di Kantor KPU Bali Jalan Tjok Agung Tresna, Renon, Denpasar, Minggu (26/5/2013). Dengan hasil ini, pasangan PastiKerta yang diusung Partai Demokrat bersama koalisi delapan partai lainnya ditetapkan sebagai pemenang. Disampaikan pula, bahwa dalam pemilihan gubernur yang dihelat 15 Mei 2013 lalu, tercatat ada 32.762 surat suara tidak sah. Sedangkan jumlah suara sah dan tidak sah sebanyak 2.159.234. Menanggapi keputusan KPU tersebut, tim hukum PDIP yang komandani Ketua Hukum dan HAM DPP PDIP, Arteria Dahlan, menyatakan keberatan. Pasalnya, semua protes dan keberatan yang dilayangkan dalam proses penghitungan suara pemilihan gubernur yang menengarai ada kecurangan sehingga perlu dilakukan penghitungan ulang ternyata tidak tidak digubris oleh KPU. KPU hanya meminta kubu PAS untuk menggunakan jalur hukum atas sengketa Pilkada ke meja Mahkamah Konstitusi (MK).

Tags :
Kategori :

Terkait