\"Pertimbangan adanya dualisme kebijakan dari Dirjen Migas Kementerian ESDM dan BPH Migas. Perbedaan kebijakan dimana Dirjen Migas menyebutkan akan menunda pembatasan BBM subsidi untuk angkutan pertambangan, sedangkan BPH Migas menyebut tetap dibatasi,\" kata Asisten I Setda Pemprov Drs H Sumardi MM.
Rapat tersebut dipimpin oleh Plt Gubernur Bengkulu H Junaidi Hamsyah, dihadiri oleh Kapolda, Kajati, Ketua Pengadilan Agama, Kajati, Danrem, dan Pertamina. Ia mengatakan untuk menerapkan Peraturan Menteri ESDM nomor 12 tahun 2012 tentang Pengendalian Penggunaan Bahan Bakar Minyak kepada kendaraan industri belum dapat dilaksanakan.
\"Jangan sampai kita terapkan, justru pembatasan ini dibatalkan. Karena itu butuh penjelasan dulu,\" katanya.
Menurut Sumardi, selain kejelasan dari Kementerian ESDM tentang pembatasan BBM subsidi tersebut, hingga saat ini daerah lain di Sumatera juga belum melaksanakan kebijakan tersebut. \"Baru dilakukan di Kalimantan Timur dimana perusahaan pertambangan sangat banyak, sedangkan di Sumatera belum ada daerah yang menerapkan aturan itu,\" katanya.
Ia mengatakan, hasil rapat Anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FKPD) tersebut akan disampaikan kepada Kementerian ESDM. Pemerintah Provinsi Bengkulu kata dia meminta ketegasan dari pemerintah pusat tentang polemik antara Dirjen Migas dan BPH Migas tentang pembatasan BBM subsidi tersebut.
\"Karena ini menyangkut masyarakat Bengkulu juga dimana sebagian besar pemilik kendaraan mengeluh jika mereka menggunakan BBM subsidi,\" katanya.
Ditambahkan Kadis ESDM Provinsi Bengkulu, Moch Karyamin, bahwa hingga saat ini pelaksanaan Permen tersebut belum bisa dilaksanakan, karena BPH Migas belum melakukan sosialisasi pelaksaan teknis. Seperti halnya pembagian stiker, dari 4000 kendaraan industri yang ada di Bengkulu, baru tersedia 500 stiker. \"Dari segi ini juga kurang siap. Sebab itu, kita koordinasi dulu dengan BPH Migas dan Dirjen Migas,\" katanya. (100)