Lokasi tersebut meliputi lapangan Sport Center Pantai Panjang, Lapangan STQ Air Sebakul, Stadion Semarak Sawah Lebar, Gedung Olahraga (GOR), Gedung Balai Buntar, Gedung Gunung Bungkuk STQ, dan Gedung Persada Bung Karno.
\"Kami sudah menerima surat dari KPU tersebut, selanjutnya kami tinggal melakukan pengawasan,\" kata Divisi Penganangan Pelanggaran Bawaslu Provinsi, Ediansyah Hasan SE.
Selain menetapkan lokasi kampanye atau memasang alat peraga kampanye, KPU juga menetapkan lokasi yang dilarang kampanye dan pemasangan atribut kampenye.
Larangan meliputi lokasi seperti kawasan Wisata Pantai Panjang, Kawasan Wisata Tapak Paderi, di tengah ruas jalan protokol, kawasan Viewe Tower di depan Rumdin Gubernur, jalan Pembangunan Kota Bengkulu, sarana ibadah, sarana kesehatan, sarana pendidikan, terminal, gedung perkantoran milik pemerintah, pohon pelindung jalan, tiang listrik dan tiang telepon.
\"Itu daerah atau kawasan yang dilarang kampanye dan memasang atribut kampanye, jika terjadi pelanggaran maka kami akan menindaklanjutinya,\" tegas Ediansyah.
Ediansyah juga meminta masyarakat ikut berpartisipasi untuk memantau dan memberikan laporan ke Bawaslu, hal ini mengingat Bawaslu memiliki keterbatasan personil untuk melakukan pemantauan langsung di lapangan.
\"Kami berharap masyarakat proaktif memantau dan melaporkan pelanggaran ke Bawaslu. Kami pun akan melakukan pendataan, memberikan teguran, selanjutnya kami menyampaikan pelanggaran itu ke KPU untuk dieksekusi,\" tutupnya. (400)