BENTENG, BE - Kepala Desa (Kades) Kota Titik Kecamatan Pematang Tiga Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng), Zakaria AR bersama warga melapor ke Panwaslu Benteng. Soalnya, Ketua dan Anggota PPS di Desa Kota Titik semuanya dari satu keluarga. Terdiri dari suami, isteri, mertua dan adik ipar. Hal ini jelas bertentangan dengan Peraturan KPU No 2 Tahun 2013 tentang perekrutan PPK dan PPS. Laporan itu, masuk ke Panwaslu secara resmi pada hari Rabu (8/5). Selain itu, jugga disertai dengan bukti - bukti otentik. Sehingga, laporan itu langsung direspon dan ditindak lanjuti pihak Panwaslu dengan melayangkan surat ke KPU Benteng. \"Setelah kita menerima laporan, kita lakukan pengecekan ke lapangan. Kemudian, kita layangkapan surat teguran kepada KPU Benteng,\" ungkap Ketua Panwaslu Benteng, Drs BJ Karneli, kemarin.
Satu keluarga yang menjadi anggota PPS itu Basri dan Yuhana merupakan suami isteri. Lalu Tohiryah merupakan mertua dan Waina serta Syafe\'i yang merupakan adik ipar Basri. Sehingga PPS Desa Kota Titik dijabat oleh sekeluarga besar Basri.
Sementara itu, Ketua KPU Benteng, Asmara Wijaya, ST didampingi Divisi Sosialisasi, Supirman, S.Ag membenarkan telah menerima surat dari Panwaslu Benteng tersebut. KPU segera menindaklanjuti hal itu, dengan langsung mengecek dan memanggil PPS Desa Kota Titik yang dijabat oleh sekeluarga besar itu. Jika nantinya dalam pemeriksaan dan pengecekan laporan itu terbukti maka PPS Kota Titik tersebut diganti. Karena sudah sangat jelas melanggar dari aturan yang ada. \"Kita akan memanggil dan mengkonfrontir PPS Kota Titik tersebut. Jika nantinya, terbukti secara hukum maka kita ganti,\" tegasnya. (111)