Tuntutan serta vonis yang dijatuhkan terhadap Safani tersebut, bahkan jauh lebih ringan dari ancaman pasal 55 Undang-undang Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak bumi dan gas (migas) yang ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara dan denda paling tinggi Rp. 60 miliar. Terkait vonis tersebut, dimuka persidangan Safani mengangguk menerima.
Seperti diberitakan sebelumnya, jajaran Polres RL yang dipimpin langsung Kabag Ops saat itu, Kompol Sarif Hidayat SIK berhasil mengamankan dua kendaraan mewah serta dua pelaku yang tertangkap melakukan aktifitas mengunjal. Salah satunya mobil baru jenis Toyota Avanza warna BD 1815 AO yang dikemudikan oleh terdakwa Safani.
Safani tertangkap bersama sebuah tanki modifikasi yang diduga memiliki kapasitas 500 liter. Tangki modifikasi yang terbuat dari besi plat berbentuk persegi panjang tersebut berukuran panjang 1,5 meter, lebar 80 cm dan tinggi 40 cm. Hebatnya lagi, tangki tersebut memiliki kran, dan kaca tertutup oleh kardus. Mobil baru itu tertangkap saat sedang mengisi bahan bakar di SPBU Simpang Nangka, dan tengki sudah berisi sekitar 150 liter premium bersubdisi. Kasus tersebuti ditagani intensif oleh Sat Reskrim Polres RL. (999)