Yusril Ungkap Dugaan Makar di Balik Kasus Penyadapan Prabowo

Kamis 05-11-2026,10:26 WIB
Reporter : Gina Arisandi
Editor : Rajman Azhar

BENGKULUEKSPRESS.COM - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan penyidik tengah mendalami motif di balik dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.

Pendalaman tersebut dilakukan untuk mengetahui tujuan sebenarnya dari aktivitas penyadapan yang kini telah menjerat sejumlah tersangka.

Yusril mengatakan, pada tahap awal pemeriksaan hingga penetapan tersangka, penyidik telah mengantongi dua alat bukti permulaan yang cukup terkait dugaan tindak pidana penyadapan dan intersepsi ilegal.

Namun, seiring pengembangan penyidikan, mulai ditemukan indikasi bahwa tindakan tersebut berpotensi mengarah pada dugaan makar.

BACA JUGA:Kasus ISPA Capai 401 Ribu, Kemenkes Distribusikan Jutaan Masker ke 7 Provinsi

BACA JUGA:Mensesneg Prasetyo Hadi Buka Suara soal Dugaan Penyadapan Nomor Gibran

"Ketika mulai dikembangkan, akan ketahuan ini motifnya untuk apa, melakukan penyadapan ke mana, tujuan dari penyadapan itu. Dan mulai ditemukan indikasi-indikasi bahwa tindakan ini mengarah kepada satu tindakan makar, paling tidak seperti yang diatur di dalam Pasal 191 dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional," kata Yusril dalam konferensi pers, Rabu, 4 November 2026.

Yusril menjelaskan seiring pengembangan perkara, penyidik kemudian mendalami motif serta tujuan di balik penyadapan tersebut.

Dari pendalaman itu, kata Yusril, muncul indikasi yang mengarah pada dugaan makar sebagaimana diatur dalam Pasal 191 hingga 193 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional.

Namun, dia menegaskan bahwa indikasi tersebut masih terus didalami dan belum menjadi kesimpulan final.

“Unsur-unsurnya memang mulai mengarah ke sana. Walaupun tentu ini masih dalam proses pendalaman,” ujarnya.

Ia kemudian menjelaskan ketentuan Pasal 191 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mengatur tindak pidana makar terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Pasal tersebut menyebutkan, setiap orang yang melakukan makar dengan maksud membunuh atau merampas kemerdekaan Presiden dan/atau Wakil Presiden, atau menjadikan keduanya tidak mampu menjalankan pemerintahan, dapat dipidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.

Yusril menegaskan, dugaan makar dalam kasus ini bukan mengarah pada upaya pembunuhan terhadap Presiden.

Namun, penyidik tengah mendalami kemungkinan adanya tujuan untuk melumpuhkan kemampuan Prabowo dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan.

Kategori :