Yusril Ungkap Dugaan Penyadapan, Presiden Prabowo dan Sejumlah Menteri Jadi Target
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan dugaan penyadapan yang dilakukan mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dan dua perwira tinggi lainya tidak.-Dok. Setpres-
BENGKULUEKSPRESS.COM - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, mengungkapkan bahwa dugaan penyadapan yang melibatkan mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (LSP) bersama dua perwira tinggi lainnya tidak hanya menyasar Presiden Prabowo Subianto.
Dugaan penyadapan yang dilakukan oleh Kepala Staf Kepresidenan (KSP) tersebut ternyata tidak hanya menyasar Presiden Prabowo Subianto, tetapi juga sejumlah menteri.
"Presiden diintersep, disadap, bayangkan para menteri disadap, dan kita sebenarnya tidak tahu untuk apa penyadapan itu dilakukan, itu bukan masalah sederhana, itu masalah serius bagi sebuah negara," kata Yusril saat ditemui di Gedung Kemenko Kumham Imipas, Selasa, 3 November 2026.
BACA JUGA:Kasus Penyadapan Ilegal, Jenderal LSP Terancam Penjara hingga 10 Tahun
BACA JUGA:Menko Yusril Tegaskan Penetapan Tersangka Jenderal LSP Bukan Kasus Makar
Menurut Yusril, dugaan tindakan penyadapan tersebut merupakan persoalan serius yang tidak bisa dianggap sepele. Pasalnya, tindakan itu berkaitan langsung dengan keamanan negara, terlebih karena diduga menyasar sejumlah pejabat tinggi pemerintahan.
"Itu bukan masalah sederhana, itu masalah serius bagi sebuah negara," tegasnya.
Yusril juga menyampaikan bahwa Presiden Prabowo telah menginstruksikan agar kasus tersebut ditangani melalui proses hukum yang tegas berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, penyidikan harus berjalan secara objektif dan tidak memandang siapa pun yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
"Dan kemudian juga Presiden ya memerintahkan untuk mengambil satu langkah hukum yang tegas sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku. Dan penyidikan dilakukan betul-betul secara objektif terhadap siapa pun yang diduga bersalah, ya sekarang seperti itulah yang sudah dilakukan," ujarnya.
Lebih lanjut, Yusril menilai perlu adanya evaluasi terhadap sistem penanganan kasus penyadapan pada masa mendatang. Dalam hal ini, ia turut menyoroti keberadaan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) yang memiliki keahlian dalam bidang keamanan siber dan persandian.
“Untuk ke depan, ya sudah barang tentu kita akan melakukan satu evaluasi karena juga ada, selain Polri, kita juga ada dulu namanya Lembaga Sandi Negara, saya lupa namanya apa yang baru ya, Badan Cyber dan Sandi Negara, BSSN sekarang, dulu Lembaga Sandi Negara, yang juga memang punya kompetensi untuk menangani masalah-masalah seperti ini,” tuturnya.
Sebagai informasi, Bareskrim Polri telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal terhadap sejumlah nomor telepon, termasuk nomor milik Presiden Republik Indonesia.
Salah satu tersangka adalah mantan Kapolri sekaligus Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Listyo Sigit Prabowo, yang dikenal dengan inisial LSP. Penetapan tersangka tersebut menjadi perhatian publik, terutama di tengah beredarnya isu penangkapan Jenderal L.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
