Divonis Lepas tapi Masih Ditahan, Kuasa Hukum Nikolas-Johan Desak Segera Dibebaskan

Rabu 26-08-2026,13:35 WIB
Reporter : Anggi Pranata
Editor : Rajman Azhar

BENGKULUEKSPRESS.COM – Penasehat hukum terdakwa Nikolas dan Johan mendesak agar kedua kliennya segera dikeluarkan dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Bengkulu dan dapat kembali berkumpul bersama keluarga.

Desakan tersebut disampaikan penasehat hukum kedua terdakwa, Dede Frastien, SH, MH, menyusul putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu yang menyatakan Nikolas dan Johan lepas dari segala tuntutan hukum atau onslag van recht vervolging.

Dede menilai, putusan tersebut secara tegas telah memerintahkan agar kedua terdakwa segera dilepaskan dari tahanan. Karena itu, menurutnya, hak kedua terdakwa untuk segera memperoleh kebebasan tidak semestinya tertunda hanya karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bengkulu mengajukan upaya hukum banding.

"Walaupun itu hak dari penuntut umum untuk melakukan upaya hukum banding. Tetapi, ayolah ini mengenai hak asasi klien kami dua orang tersebut segeralah dikeluarkan dari Rutan Kelas II B Bengkulu sehingga dia bisa berkumpul lagi dengan keluarganya," kata Dede.

BACA JUGA:Divonis Lepas PN Bengkulu, Johan-Nikolas Masih Ditahan, Kuasa Hukum Pertanyakan Eksekusi Putusan

BACA JUGA:Pemkot Bengkulu Peringati Maulid Nabi 1448 H, Dedy Wahyudi Ajak Masyarakat Teladani Akhlak Rasulullah

Dede menegaskan, perintah pembebasan terhadap kedua terdakwa bukan sekadar permintaan dari pihak kuasa hukum. Menurutnya, hal tersebut telah menjadi bagian dari amar putusan majelis hakim yang dibacakan dalam persidangan.

"Karena putusan Pengadilan sangat telak menyatakan bahwa seketika putusan itu dibaca para terdakwa ini harus dilepaskan dari tahanan," tegas Dede.

Atas dasar itu, Dede berharap proses hukum lanjutan yang ditempuh JPU tidak menjadi alasan untuk tetap menahan Nikolas dan Johan, mengingat majelis hakim telah menyatakan keduanya lepas dari segala tuntutan hukum.

"Harapan kami ketika ini sudah dinyatakan banding tetaplah bebaskan klien kami dari dalam tahanan," harap Dede.

Sebelumnya, Nikolas dan Johan dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum atau onslag van recht vervolging oleh majelis hakim PN Bengkulu dalam perkara dugaan tindak pidana jaminan fidusia yang menjerat keduanya.

Dalam putusannya, majelis hakim juga memerintahkan agar kedua terdakwa segera dibebaskan dari tahanan Rutan Kelas II B Bengkulu setelah putusan dibacakan.

Namun, pelaksanaan perintah pembebasan tersebut kemudian menjadi persoalan setelah JPU menyatakan menempuh upaya hukum banding atas putusan tersebut.

Kondisi itu membuat terjadi perbedaan pandangan antara pihak kuasa hukum terdakwa dengan JPU. Kuasa hukum berpegang pada amar putusan majelis hakim yang memerintahkan pembebasan kedua terdakwa, sementara pihak JPU berpandangan Nikolas dan Johan masih harus menjalani penahanan karena perkara tersebut sedang ditempuh melalui upaya hukum banding.

Bagi Dede, persoalan tersebut bukan hanya menyangkut proses hukum, tetapi juga menyentuh hak asasi kedua terdakwa yang menurutnya telah dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum oleh pengadilan.

Kategori :