Karena itu, ia meminta agar putusan majelis hakim dihormati dan dijalankan, sehingga Nikolas dan Johan dapat segera keluar dari Rutan Kelas II B Bengkulu serta kembali ke tengah keluarga sembari menunggu proses hukum selanjutnya.
Perkara ini selanjutnya akan bergulir pada tahap upaya hukum banding yang ditempuh JPU. Sementara itu, pihak kuasa hukum tetap memperjuangkan agar kedua terdakwa tidak lagi berada di balik tahanan dan dapat memperoleh hak kebebasannya sebagaimana perintah dalam putusan PN Bengkulu.(**)