Banner HONDA

Usai Latifa Divonis, Kuasa Hukum CV Mandiri Sejahtera Sebut Masih Ada Perkara Lain yang Berproses

Usai Latifa Divonis, Kuasa Hukum CV Mandiri Sejahtera Sebut Masih Ada Perkara Lain yang Berproses

Sopian--

BENGKULUEKSPRESS.COM – Kuasa hukum CV Mandiri Sejahtera, Sopian Siregar, SH, MKn, menyatakan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu yang menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan kepada Latifa Tu'sadiah dalam perkara dugaan penggelapan dana perusahaan menjadi bagian dari proses penegakan hukum. Menurutnya, perkara tersebut belum menjadi akhir karena masih terdapat proses hukum lain yang berkaitan dengan terdakwa.

Sopian mengatakan pihaknya menghormati putusan majelis hakim yang menyatakan terdakwa terbukti bersalah berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

Meski vonis yang dijatuhkan lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 4 tahun 6 bulan, menurutnya putusan tersebut tetap memberikan kepastian hukum karena majelis hakim memerintahkan terdakwa untuk langsung ditahan usai pembacaan putusan.

"Dari putusan ini terlihat bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum dinilai terbukti oleh majelis hakim. Karena itu terdakwa dijatuhi pidana penjara selama tiga tahun enam bulan. Kami menghormati dan mengapresiasi putusan tersebut," ujar Sopian usai persidangan.

Ia menegaskan putusan tersebut bukan merupakan akhir dari seluruh persoalan hukum yang berkaitan dengan terdakwa. Menurutnya, masih terdapat perkara lain yang saat ini masih berproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

BACA JUGA:Wali Kota Bengkulu Tinjau Cek Kesehatan Gratis, Lebih dari 2.000 Siswa dan Wali Murid Ikut Pemeriksaan

BACA JUGA:Putusan PHI Sudah Inkrah, PT RAA Belum Bayar Hak Mantan Karyawan

Sopian juga mengatakan, selama persidangan terungkap adanya dugaan perbuatan lain yang memiliki pola serupa dalam rentang waktu 2022 hingga 2025. Karena itu, ia berharap seluruh proses hukum berikutnya dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

"Kami berharap terdakwa menghormati putusan pengadilan dan mengikuti seluruh proses hukum yang masih berjalan. Apabila nantinya menempuh upaya hukum, itu merupakan hak terdakwa. Namun perintah majelis hakim untuk melakukan penahanan tetap harus dijalankan," katanya.

Ia turut menyampaikan apresiasi kepada majelis hakim yang telah memeriksa dan memutus perkara tersebut hingga menjatuhkan putusan disertai perintah penahanan terhadap terdakwa.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu menjatuhkan vonis pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan kepada Latifa Tu'sadiah dalam perkara dugaan penggelapan dana CV Mandiri Sejahtera. Vonis tersebut lebih ringan satu tahun dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Bengkulu yang menuntut pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan. Dalam amar putusannya, majelis hakim juga memerintahkan agar terdakwa langsung ditahan setelah putusan dibacakan.(*)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait