Besok, Fikri Thobari Jalani Sidang Perdana Kasus OTT KPK

Senin 27-07-2026,15:57 WIB
Reporter : Anggi Pranata
Editor : Rajman Azhar

BENGKULUEKSPRESS.COM - Perkara dugaan korupsi operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait permintaan fee proyek atau proyek ijon di Kabupaten Rejang Lebong memasuki babak baru. Bupati nonaktif Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari, bersama Kepala Dinas PUPR-PKP nonaktif, Hary Eko Purnomo, dijadwalkan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bengkulu, Selasa (28/7/2026).

Sidang perdana tersebut digelar setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK melimpahkan berkas perkara kedua terdakwa ke Pengadilan Negeri Bengkulu melalui sistem e-Terpadu atau secara daring.

JPU KPK RI, Dian Hamisena, membenarkan bahwa proses pelimpahan telah dilakukan sehingga perkara keduanya siap untuk disidangkan.

"Pelimpahan perkara sudah kami lakukan melalui e-Terpadu. Selanjutnya, perkara akan diperiksa oleh majelis hakim sesuai jadwal persidangan yang telah ditetapkan," ujar Dian Hamisena.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Bengkulu, sidang perdana Muhammad Fikri Thobari dan Hary Eko Purnomo dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 28 Juli 2026.

BACA JUGA:Waspada Kemarau, Damkar Kota Bengkulu Imbau Warga Tidak Membakar Lahan dan Sampah Sembarangan

BACA JUGA:Spektakuler! Kota Bengkulu Raih Rekor Dunia LEPRID Lewat Tari KATERA 15 Ribu Penari

Dalam persidangan nanti, JPU KPK juga telah menyiapkan sejumlah saksi untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim. Di antaranya tiga kontraktor yang sebelumnya telah lebih dahulu menjadi terdakwa dalam perkara yang sama, yakni Irsyad Satria Budiman dari PT Statika Mitra Sarana, Edi Manggala dari CV Manggala Utama, serta Youki Yusdiantoro dari CV Alpagker Abadi Tengah.

Selain ketiga kontraktor tersebut, jaksa juga akan menghadirkan sejumlah saksi lain yang berasal dari organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong maupun pihak swasta yang diduga mengetahui atau berkaitan dengan perkara dugaan pemberian suap tersebut.

"Saksi-saksi yang akan kami hadirkan pada prinsipnya sama seperti saat pemeriksaan sebelumnya, termasuk tiga terdakwa yang telah lebih dahulu disidangkan, ditambah sejumlah saksi dari OPD dan pihak swasta," kata Dian.

Sidang perdana besok akan menjadi awal pembuktian perkara dugaan suap proyek ijon yang menjerat kepala daerah dan pejabat dinas di Kabupaten Rejang Lebong. Dalam agenda tersebut, majelis hakim dijadwalkan membacakan dakwaan yang disusun oleh Jaksa Penuntut Umum KPK terhadap kedua terdakwa.(**)

Kategori :