Menanggapi tuntutan tersebut, penasihat hukum Samsu Bahari, Yuliana SH, menyatakan keberatan dan menilai tuntutan jaksa terlalu berat.
“Tuntutan ini terlalu berat. Kami akan menyusun pembelaan. Untuk Pasal 3 kami nilai tidak terbukti, namun terkait gratifikasi memang diakui dan sudah dikembalikan kepada PHL,” ujarnya.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari masing-masing terdakwa pada persidangan berikutnya.(**)