Mantan Dirut Dituntut 8 Tahun Penjara, Dua Terdakwa Lain 7 Tahun

Selasa 05-05-2026,17:29 WIB
Reporter : Firman Triadinata
Editor : Rajman Azhar

Menanggapi tuntutan tersebut, penasihat hukum Samsu Bahari, Yuliana SH, menyatakan keberatan dan menilai tuntutan jaksa terlalu berat.

“Tuntutan ini terlalu berat. Kami akan menyusun pembelaan. Untuk Pasal 3 kami nilai tidak terbukti, namun terkait gratifikasi memang diakui dan sudah dikembalikan kepada PHL,” ujarnya.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari masing-masing terdakwa pada persidangan berikutnya.(**)

Kategori :