Geber Motor Picu Tragedi Berdarah, Polisi Tangkap 3 Remaja

Kamis 09-04-2026,14:52 WIB
Reporter : Anggi Pranata
Editor : Rajman Azhar

BENGKULUEKSPRESS.COM - Sebuah kesalahpahaman sepele di jalanan berujung tragedi berdarah. Seorang remaja asal Kabupaten Seluma, Bengkulu, harus kehilangan nyawa setelah menjadi korban pengeroyokan brutal yang dipicu suara bising knalpot motor.

Peristiwa memilukan ini terjadi pada Minggu dini hari, 29 Maret 2026, sekitar pukul 02.39 WIB di Jalan Sumber Jaya, Kecamatan Kampung Melayu, Kota Bengkulu. Situasi yang awalnya biasa berubah mencekam ketika cekcok akibat suara geberan motor memicu aksi kekerasan secara bersama-sama.

Korban berinisial DAC (18) tewas setelah mengalami luka tusuk di bagian punggung. Sementara rekannya, ANG (19), berhasil selamat meski harus menderita luka serius akibat pengeroyokan tersebut.

Setelah melakukan penyelidikan intensif, Tim Resmob Macan Gading Satreskrim Polresta Bengkulu berhasil mengungkap kasus ini dan mengamankan tiga terduga pelaku. Mereka adalah DN (19), AI (18), dan AR (17), yang ditangkap pada Rabu, 1 April 2026 di kawasan Gang Setia Negara, Kelurahan Kandang Mas, tanpa perlawanan.

Kapolresta Bengkulu, Kombes Pol Rahmad Hidayat, memastikan ketiganya kini telah diamankan dan tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik.

BACA JUGA:Astra Honda Bidik Podium di Seri Pembuka ARRC 2026 Malaysia

BACA JUGA:86 Ton Benih Padi Gratis Segera Tiba di Mukomuko, Sasar 3.443 Hektare Sawah

“Ketiga pelaku sudah kami amankan dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif,” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan awal, polisi mengungkap peran masing-masing pelaku dalam aksi brutal tersebut. AR (17) diduga menjadi pemicu awal dengan melakukan pemukulan terhadap korban DAC. Aksi itu kemudian berlanjut ketika AI (18) menusuk korban menggunakan pisau, yang mengakibatkan luka fatal. Sementara DN (19) terlibat dalam pengeroyokan terhadap korban lainnya, ANG.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sebilah pisau sepanjang sekitar 20 cm yang diduga digunakan untuk menusuk korban, serta handphone, dompet, dan pakaian yang terdapat noda darah.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 262 ayat (2) dan (4) KUHP terkait tindak kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan luka berat hingga kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Penyidik juga membuka kemungkinan adanya pasal tambahan jika ditemukan unsur pemberat lain, termasuk penggunaan senjata tajam dalam aksi tersebut.

Kapolresta menegaskan pihaknya akan menangani kasus ini secara serius dan tanpa kompromi.

“Kami pastikan proses hukum berjalan profesional dan transparan. Para pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegasnya.(**)

Kategori :