Banner HONDA

Ahli Konstruksi Beberkan Dugaan Penyimpangan Proyek DAK Pertanian Kaur di Persidangan

Ahli Konstruksi Beberkan Dugaan Penyimpangan Proyek DAK Pertanian Kaur di Persidangan

Dr H Arief Wirawan SH MH--

BENGKULUEKSPRESS.COM - Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) di lingkungan Dinas Pertanian Kabupaten Kaur kembali bergulir di Pengadilan Negeri Bengkulu, Rabu (29/4/2026), dengan menghadirkan keterangan ahli konstruksi yang membuka fakta baru di persidangan.

Ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dr Rohman, menyampaikan bahwa hasil pemeriksaan lapangan menemukan sejumlah pekerjaan proyek tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) maupun spesifikasi teknis yang telah ditetapkan.

Di hadapan majelis hakim, Rohman mengungkapkan adanya indikasi penyimpangan dalam pelaksanaan proyek, terutama pada beberapa item pekerjaan yang dinilai tidak memenuhi standar perencanaan awal.

“Hasil pemeriksaan menunjukkan terdapat ketidaksesuaian antara pekerjaan di lapangan dengan perencanaan dan RAB. Ini mengindikasikan adanya penyimpangan dalam pelaksanaan proyek,” ujarnya.

BACA JUGA:Ombudsman Turun Tangan, Pelayanan Haji Bengkulu Dinilai Layak, Soroti Kesiapan Tenaga Medis

BACA JUGA:Di Hadapan Hakim, Beby Hussy Curahkan Pledoi, Perjalanan Hidup, Usaha, dan Cinta untuk Bengkulu

Adapun empat proyek yang menjadi fokus pemeriksaan meliputi pembangunan Unit Pengolahan Pakan Konsentrat Ruminansia di Desa Air Kering II, Kecamatan Padang Guci Ilir, oleh CV Jembatan Emas Sejahtera; proyek serupa di Desa Bandu Agung, Kecamatan Kaur Utara, oleh CV Sultan Semaku Jaya.

Selain itu, pembangunan Unit Pengolahan Pakan Silase di Desa Tanjung Aur II, Kecamatan Tanjung Kemuning, yang dikerjakan CV Serunting Jaya Makmur, serta proyek sejenis di Desa Sumber Harapan, Kecamatan Nasal, oleh CV Kinal Wijaya Sakti, juga disebut mengalami ketidaksesuaian.

Menanggapi keterangan tersebut, JPU Kejati Bengkulu, Dr H Arief Wirawan SH MH, menilai kesaksian ahli semakin memperkuat konstruksi dakwaan terhadap para terdakwa.

“Fakta-fakta yang disampaikan ahli hari ini jelas memperkuat dakwaan kami,” tegasnya.

Menurut Arief, kehadiran ahli konstruksi bertujuan membuktikan adanya penurunan kualitas bangunan yang diduga disebabkan penggunaan material di bawah standar atau lebih murah dari spesifikasi yang telah ditentukan.

“Akibat penggunaan bahan yang tidak sesuai spesifikasi, kualitas bangunan menurun dan bobot konstruksi tidak terpenuhi sebagaimana mestinya,” jelasnya.

Dalam perkara ini, jaksa menetapkan 12 orang sebagai terdakwa. Mereka terdiri dari mantan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Kaur, Lianto; Kabid Peternakan dan Kesehatan Hewan, drh Rahmat Fajar; serta pejabat fungsional Junaidi Habdilah.

Sementara sembilan terdakwa lainnya berasal dari pihak kontraktor, yakni Beben Satria Sastra Subrata, Asdi Asmanto, Kamarlan, Jefri Anthoni, Eko Agrelyo, Yulius, Nizarudin, Yisis Traefendi, dan Apri Makrisa.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: