“Pelaku berhasil diamankan oleh tim gabungan dan saat ini sedang menjalani proses penyidikan,” ujar Revi.
Diketahui, GPS merupakan residivis kasus pencurian.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 468 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penganiayaan berat, dengan ancaman hukuman maksimal hingga 8 tahun penjara.(**)