Residivis 17 Tahun Bacok Teman Usai Cekcok, Ditangkap di Persembunyian

Jumat 27-03-2026,16:23 WIB
Reporter : Anggi Pranata
Editor : Rajman Azhar

“Pelaku berhasil diamankan oleh tim gabungan dan saat ini sedang menjalani proses penyidikan,” ujar Revi.

Diketahui, GPS merupakan residivis kasus pencurian.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 468 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penganiayaan berat, dengan ancaman hukuman maksimal hingga 8 tahun penjara.(**)

Kategori :