BENGKULUEKSPRESS.COM– Pemerintah Kabupaten Mukomuko menegaskan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) wajib kembali masuk kerja pada Rabu, 25 Maret 2026, usai libur Idulfitri 1447 Hijriah. Tidak ada toleransi bagi pegawai yang menambah masa libur di luar ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.
Untuk memastikan kedisiplinan tersebut, Pemkab Mukomuko akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pada hari pertama masuk kerja.
Sekretaris Daerah Kabupaten Mukomuko, Marjohan, menegaskan bahwa seluruh ASN harus langsung kembali menjalankan tugas dan memberikan pelayanan kepada masyarakat tanpa alasan.
“ASN wajib masuk kerja sesuai jadwal. Tidak boleh ada yang menambah libur di luar ketentuan,” tegas Marjohan.
BACA JUGA:Pemkot Bengkulu Tetapkan Tarif Resmi Parkir Wisata, Polisi Siap Tindak Pungli BACA JUGA:DPRD Soroti Seleksi 11 JPT Pratama Pemkot Bengkulu, Tekankan Transparansi dan Kualitas PejabatIa menjelaskan, sidak akan dilakukan secara langsung ke kantor-kantor OPD guna memastikan kehadiran pegawai sekaligus melihat kondisi riil pelayanan publik pasca libur panjang. Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya penguatan disiplin di lingkungan pemerintahan daerah.
Menurutnya, tingkat kedisiplinan ASN sangat berpengaruh terhadap kualitas pelayanan kepada masyarakat. Ketidakhadiran pegawai di hari pertama kerja dinilai dapat berdampak pada terganggunya aktivitas pemerintahan.
“Disiplin ASN menjadi indikator penting dalam menjaga kualitas pelayanan publik. Jika di hari pertama saja sudah terjadi pelanggaran, tentu akan berpengaruh terhadap kinerja instansi secara keseluruhan,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa ASN yang terbukti tidak masuk kerja tanpa keterangan yang sah akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan kepegawaian yang berlaku.
“Sanksinya bisa berupa teguran hingga tindakan administratif lainnya, tergantung tingkat pelanggaran yang dilakukan,” jelasnya.
Pemkab Mukomuko juga mengingatkan agar momentum pasca libur panjang dimanfaatkan untuk kembali fokus pada tugas dan tanggung jawab sebagai pelayan masyarakat. Pelayanan publik diharapkan dapat langsung berjalan normal sejak hari pertama kerja.
“Melalui sidak ini, kami ingin memastikan seluruh ASN hadir tepat waktu dan bekerja maksimal, sehingga pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu,” tutup Sekda Marjohan. (**)