ASN Mukomuko Mulai WFH Tiap Jumat, Kaban BPSDM: Absen Tetap Jalan, TPP Aman!
ASN Mukomuko Mulai WFH Tiap Jumat, Kaban BPSDM: Absen Tetap Jalan, TPP Aman!--
BENGKULUEKSPRESS.COM – Kabar gembira bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mukomuko. Terhitung mulai April 2026, sistem kerja Work From Home (WFH) atau bekerja dari rumah resmi diberlakukan satu hari dalam sepekan, tepatnya setiap hari Jumat.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang Transformasi Budaya Kerja ASN yang ditandatangani oleh Tito Karnavian. Langkah ini diambil pemerintah pusat sebagai upaya efisiensi energi dan penggunaan BBM secara nasional.
Dengan aturan baru ini, ASN Mukomuko kini hanya diwajibkan bekerja dari kantor (Work From Office/WFO) selama empat hari, yakni Senin hingga Kamis. Meski bekerja dari rumah pada hari Jumat, para pegawai dilarang keras "bersantai".
Ada aturan disiplin ketat yang membayangi: ASN wajib siaga, ponsel harus aktif, dan wajib merespons komunikasi kedinasan dalam waktu kurang dari 5 menit. Bahkan, fitur lokasi (share loc) pada ponsel harus diaktifkan guna memantau keberadaan pegawai.
Sanksi tegas pun menanti. ASN yang tercatat dua kali tidak merespons panggilan saat jam kerja WFH akan langsung dijatuhi teguran lisan sebagai tahap awal sanksi disiplin.
BACA JUGA:Permohonan Membludak, Polda Bengkulu Jajaran Terbitkan 3.132 SKCK Selama Maret 2026
BACA JUGA:Pelarian Tiga Hari Berakhir, Dua Pemuda Pelaku Pengeroyokan Brutal di Sawah Lebar Diciduk Polisi
Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kabupaten Mukomuko, Winarno, M.Pd, menegaskan bahwa pihaknya sudah siap menjalankan ketentuan tersebut. Ia pun membawa kabar sejuk terkait hak keuangan para pegawai.
"Skema WFH tetap mengacu pada mekanisme kehadiran yang berlaku. ASN yang bekerja dari rumah tetap diwajibkan mengisi absensi secara digital sebagaimana saat di kantor. Dengan demikian, hak TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai) tetap aman dan tidak ada pemotongan selama kewajiban administrasi dipenuhi," terang Winarno.
Namun, perlu dicatat bahwa kebijakan WFH Jumat ini tidak berlaku bagi seluruh ASN. Pejabat strategis dan unit layanan publik yang bersentuhan langsung dengan masyarakat tetap wajib hadir di kantor.
Mereka yang dilarang WFH meliputi Pejabat Pimpinan Tinggi, Administrator, Camat, Lurah, hingga unit layanan darurat. Hal ini dilakukan agar pelayanan kepada masyarakat Mukomuko tidak terganggu.
Di sisi lain, Winarno mengingatkan bahwa tantangan terbesar WFH adalah potensi lemahnya kontrol terhadap produktivitas. Ia meminta setiap instansi menyiapkan sistem pengawasan yang terukur agar kinerja tidak merosot.
"Yang utama sekarang adalah pengawasan. Jangan sampai absensi terisi tapi tugas tidak jalan. Pengawasan tidak boleh hanya berbasis kehadiran, tetapi harus menyentuh aspek capaian kerja harian," tutup Winarno.
Dengan sistem kerja jarak jauh ini, Pemkab Mukomuko berharap efisiensi energi dapat tercapai tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik yang ada. (**)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


